SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), ini tak malu. Acara sunatan cucu SYL, dibebankan ke Kementan.
Demikian diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh, saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun
Soal biaya sunatan cucu, akhirnya jadi dialog seru di sidang di PN Tipikor Jakarta.
"Biaya sunatan dan ultah anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Hafidh mengatakan acara sunatan itu untuk cucu SYL yang merupakan anak dari putra SYL, Kemal Redindo. Dia mengaku tak ingat umur dari cucu SYL tersebut.
"Sunatan siapa?" tanya hakim.
"Anaknya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Hafidh mengatakan Kementan juga mengeluarkan uang untuk acara ulang tahun anak Kemal Redindo. Hafidh mengaku tak ingat berapa nominal yang dikeluarkan untuk ulang tahun dan sunatan tersebut.
"Ini ultah anaknya ada berapa? Dan ada sunatan, saudara tahu persis?" tanya hakim.
Baca juga: Dirjen BC Dipantau KPK, Djaka Budhi Minta Hormati Proses hukum
"Iya ada dua, kalau yang sunatan tahu, Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Terus ultahnya?" tanya hakim.
"Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Hakim terus mencecar Hafidh soal berapa uang yang dikeluarkan Kementan untuk acara tersebut. Namun, Hafidh terus mengaku tak ingat berapa uang yang dikeluarkan Kementan.
"Sampai lupa nominalnya sedikit atau banyak?" tanya hakim.
"Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Baca juga: Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar
"Lumayannya ada berapa Rp 100 (juta)? Rp 200 (juta)?" cecar hakim.
"Nggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Tidak sampai?" tanya hakim.
"Tidak sampai kalau nggak salah, Yang Mulia," jawab Hafidh.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham