SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
Nama Fuad Hasan Masyhur muncul dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap pertemuan Fuad dengan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan sejumlah pihak lainnya pada awal 2024.
Pertemuan pertama berlangsung di kantor Maktour.
Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Terpisah Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian perkara dugaan korupsi kuota haji.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan jejak keinginan memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan haji khusus sebenarnya sudah terlihat sejak 2022.
Saat itu, kata Dodi, Arab Saudi menawarkan kuota tambahan kepada Indonesia. Namun,
Yaqut yang menjabat Menteri Agama justru menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan haji.
“Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu,” kata Dodi di sela sidang pembacaan dakwaan Yaqut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Agustus.
Menurut Dodi, fakta tersebut penting karena menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki keinginan memanfaatkan kuota tambahan. “Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji,” ujarnya.
Dodi menilai sikap Yaqut saat itu justru menunjukkan tidak adanya niat untuk memanfaatkan kuota tambahan demi kepentingan tertentu. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut,” katanya.
Dodi kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan perkara kuota haji 2023-2024 yang kini menjerat Yaqut sebagai terdakwa. Ia menilai fakta-fakta mengenai pihak yang sejak awal ingin memanfaatkan kuota tambahan semestinya dibuka secara utuh dalam proses hukum.
Terlebih, dalam dakwaan JPU KPK, Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat. Dodi mempertanyakan dasar tudingan tersebut karena menurutnya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana uang itu diterima, siapa yang menyerahkan, maupun di mana transaksi dilakukan.
“271.000 penerimaan uang yang dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekadar mengaitkan Gus Yaqut untuk bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan,” ujarnya.
Dodi juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut terlibat dalam praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban.
Menurut dia, jika penegakan hukum ingin dilakukan secara menyeluruh, aliran uang dari praktik tersebut semestinya ditelusuri. jk/ erc/lpr
Editor : Redaksi