Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Fuad Hasan Masyhur muncul dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap pertemuan Fuad dengan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan sejumlah pihak lainnya pada awal 2024.

Pertemuan pertama berlangsung di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Terpisah Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan jejak keinginan memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan haji khusus sebenarnya sudah terlihat sejak 2022.

Saat itu, kata Dodi, Arab Saudi menawarkan kuota tambahan kepada Indonesia. Namun,

Yaqut yang menjabat Menteri Agama justru menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan haji.

“Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu,” kata Dodi di sela sidang pembacaan dakwaan Yaqut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Agustus.

Menurut Dodi, fakta tersebut penting karena menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki keinginan memanfaatkan kuota tambahan. “Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji,” ujarnya.

Dodi menilai sikap Yaqut saat itu justru menunjukkan tidak adanya niat untuk memanfaatkan kuota tambahan demi kepentingan tertentu. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut,” katanya.

Dodi kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan perkara kuota haji 2023-2024 yang kini menjerat Yaqut sebagai terdakwa. Ia menilai fakta-fakta mengenai pihak yang sejak awal ingin memanfaatkan kuota tambahan semestinya dibuka secara utuh dalam proses hukum.

Terlebih, dalam dakwaan JPU KPK, Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat. Dodi mempertanyakan dasar tudingan tersebut karena menurutnya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana uang itu diterima, siapa yang menyerahkan, maupun di mana transaksi dilakukan.

“271.000 penerimaan uang yang dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekadar mengaitkan Gus Yaqut untuk bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan,” ujarnya.

Dodi juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut terlibat dalam praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban.

Menurut dia, jika penegakan hukum ingin dilakukan secara menyeluruh, aliran uang dari praktik tersebut semestinya ditelusuri. jk/ erc/lpr

Berita Terbaru

Tingkatkan Luas Tanam, Pemkab Probolinggo Genjot Gerakan Tanam Padi

Tingkatkan Luas Tanam, Pemkab Probolinggo Genjot Gerakan Tanam Padi

Selasa, 01 Sep 2026 11:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan luas tanam sekaligus bagian dari upaya meningkatkan produksi pangan, Pemerintah…

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Melalui konsep pentahelix atau multi pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur berupaya memperkuat ekosistem…

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, p…

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai…

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjajaki peluang kerja sama…

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Siapa yang tidak tau wisata Telaga Sarangan yang berada di Magetan, Jawa Timur karena menyuguhkan spot foto dengan latar belakang…