Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Fuad Hasan Masyhur muncul dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap pertemuan Fuad dengan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan sejumlah pihak lainnya pada awal 2024.

Pertemuan pertama berlangsung di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Terpisah Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan jejak keinginan memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan haji khusus sebenarnya sudah terlihat sejak 2022.

Saat itu, kata Dodi, Arab Saudi menawarkan kuota tambahan kepada Indonesia. Namun,

Yaqut yang menjabat Menteri Agama justru menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan haji.

“Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu,” kata Dodi di sela sidang pembacaan dakwaan Yaqut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Agustus.

Menurut Dodi, fakta tersebut penting karena menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki keinginan memanfaatkan kuota tambahan. “Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji,” ujarnya.

Dodi menilai sikap Yaqut saat itu justru menunjukkan tidak adanya niat untuk memanfaatkan kuota tambahan demi kepentingan tertentu. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut,” katanya.

Dodi kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan perkara kuota haji 2023-2024 yang kini menjerat Yaqut sebagai terdakwa. Ia menilai fakta-fakta mengenai pihak yang sejak awal ingin memanfaatkan kuota tambahan semestinya dibuka secara utuh dalam proses hukum.

Terlebih, dalam dakwaan JPU KPK, Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat. Dodi mempertanyakan dasar tudingan tersebut karena menurutnya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana uang itu diterima, siapa yang menyerahkan, maupun di mana transaksi dilakukan.

“271.000 penerimaan uang yang dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekadar mengaitkan Gus Yaqut untuk bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan,” ujarnya.

Dodi juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut terlibat dalam praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban.

Menurut dia, jika penegakan hukum ingin dilakukan secara menyeluruh, aliran uang dari praktik tersebut semestinya ditelusuri. jk/ erc/lpr

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…