Jaksa Ungkap Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Tahun 2024 Ca

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/202).

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024. Jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp 17.820 per dolar AS, nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp 17.820.000.000 (Rp 17,8 miliar). Padahal, Yaqut ngaku hanya Terima Rp 4,8 miliar.

Sementara Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Jaksa menjelaskan bahwa DPR RI, saat itu membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pansus tersebut dibentuk karena didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.

Jaksa membeberkan, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut jaksa, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan. Rapat yang digelar Yaqut tersebut membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan itu.

Rugikan Keuangan Negara

Rp 622 Miliar

Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyakini perkara ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa mengatakan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Memperkaya Banyak Pihak

Selain Yaqut, Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Berikut rinciannya:

 * Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta

 * Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta

 * Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500

 * Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta

 * Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000

 * Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500

 * Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000

 * Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000

 * Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000

 * Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000

 * Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000

 * Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600

 * Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000

 * Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500

 * Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000

 * Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500

 * Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200

 * Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500

 * Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500

   20.Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000

 * Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600

   22.Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400

   23.Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000

 * Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600

 * Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000

 * Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41

 * Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500. erc/jk/lpr

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper t…

BPJPH Memperkuat Kompetensi SDM Produk Halal

BPJPH Memperkuat Kompetensi SDM Produk Halal

Rabu, 12 Agu 2026 07:31 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang jaminan produk halal (JPH) …

OJK Soroti Mayoritas UMKM Belum Miliki Laporan Keuangan Memadai

OJK Soroti Mayoritas UMKM Belum Miliki Laporan Keuangan Memadai

Rabu, 12 Agu 2026 07:29 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.948,72 triliun per Juni 2026. Angka i…