SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Senin, 24 Juni 2024 jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar melakukan Pengawasan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih yang dilaksanakan serentak.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Blitar meminta kepada Panwascam dan PKD sebagai ujung tombak pengawasan di wilayah untuk menuangkan segala bentuk pengawasan ke dalam form A dan dokumentasi.
Baca juga: Bawaslu Blitar Buka Posko Aduan Masyarakat, Kawal Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
“Dalam pengawasan secara langsung dan melekat ini, para pengawas pemilu harus memastikan kehadiran PPDP/ pantarlih yang terpilih dalam pelantikan. Karena usai dilantik, wajib untuk mengikuti bimtek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Apabila absen, maka PPS wajib melakukan bimtek susulan kepada pantarlih bersangkutan,” kata Narsulin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.
Narsulin mengatakan, sebelum bertugas dalam coklit, PPDP dan Pantarlih wajib telah mendapat bimtek coklit sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman terbaru yang diterbitkan oleh KPU.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Dapat Teguran dari Bawaslu Blitar
“Selain itu, kami minta kepada jajaran untuk memastikan bahwa segala kelengkapan coklit telah diterima oleh PPDP/ Pantarlih sebelum bertugas. Karena Ketika coklit ke lapangan, PPDP ini menggunakan topi, rompi, id card, juga stiker yang wajib ditempel usai melakukan coklit di rumah warga,” tandas Narsulin.
Narsulin mengatakan, stiker coklit menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses coklit. Sesuai Pasal 15 angka 1 dan 2 PKPU No. 7 tahun 2024 yang berbunyi: 1) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. (2) Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pantarlih menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga.
Baca juga: Bawaslu Blitar Awasi Coktas dan Rekam Biometrik
“Kami menerima informasi hingga Minggu malan stiker coklit belum didistribusikan. Maka kami minta jajaran Panwaslu kecamatan untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan kelengkapan coklit. Apabila sampai waktu pelaksanaan coklit, pantarlih belum menerima kelengkapan coklit maka harap panwascam untuk menyampaikan saran perbaikan,” tandas Narsulin. Les
Editor : Moch Ilham