SURABAYAPAGI.com, Blitar - Posko tersebut di siapkan untuk menampung laporan masyarakat yang merasa bukan pengurus atau anggota partai politik, namun tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pembukaan posko aduan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak-hak warga negara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pengawasan. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu instrumen pencegahan potensi pelanggaran administrasi kepemiluan.
“Jika masyarakat merasa tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik, namun namanya tercantum di SIPOL, silakan melapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar." Tegasnya.
Sedang Posko Aduan Masyarakat dibuka setiap hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 44, Kota Blitar.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline WhatsApp di nomor 0851-3582-6198, atau melalui pesan langsung (direct message) akun Instagram resmi @bawaslu_blitar.
Untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum dalam SIPOL, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik
Nikmatus Sholihah menambahkan, dengan dibukanya Posko Aduan Masyarakat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mampu menjaga kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. les
Editor : Redaksi