Ratusan Kades se-Kabupaten Mojokerto Ikuti Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Dwi Agus Susanti
Bupati Mojokerto Ikfina fahmawati dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading saat menyerahkan santuan JKM kepada para ahli waris.

 

 

Baca juga: Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Aparatur Pemerintah Desa berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (25/62023).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berbarengan dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto terkait perpanjangan masa jabatan  299 Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan pula penyerahan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada 8 ahli waris dari para perangkat desa serta buruh tani.

Bupati Ikfina menyampaikan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

“Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah, salah satunya agar pegawai pemerintah dengan status non ASN dan Aparat Desa menjadi peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

Dijelaskan bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan untuk aparat desa berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT).

“Dimana tujuan dari program tersebut adalah peningkatan kesejahteraan Kepala desa dan Perangkat Desa,”jelasnya.

Baca juga: Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, dalam sosialisasi tersebut diberikan pemahaman mengenai manfaat dari program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong Masyarakat Desa yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT),” tuturnya. Dwi

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru