SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejak Selasa (9/7/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden. Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Sewa Private Jet, Disanksi DKPP
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Ari menjelaskan pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujar dia.
Pelanggaran Etik Kasus Asusila
Baca juga: Kredibilitas KPU Disorot
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP memutus Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.
Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7) .
Baca juga: Parpol Curigai KPU
Pemecatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Sebelumnya , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham