Sekolah Swasta Gratis tak Relevan

surabayapagi.com

Masyarakat Ajukan Uji Materi UU Sisdiknas yang Meminta Pemerintah Wajib Membiayai Pendidikan Dasar

 

Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini ada gugatan agar biaya pendidikan SD dan SMP gratis, di sekolah negeri maupun swasta. Sidang lanjutan gugatan ini akan dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024) depan. Atas gugatan ini pun menuai pendapat dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia bahwa sekolah swasta gratis tak Relevan dan tak efisien.

Padahal Ketua MK Suhartoyo masih memeriksa sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di MK, Selasa (23/7/2024).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia sebagai ahli dari pemerintah menyarankan penguatan pendirian sekolah negeri, penegerian swasta, atau kolaborasi yang tidak hanya memberikan sekolah gratis, tetapi juga berimbang.

Dalam hal ini, sekolah swasta dapat menarik biaya dengan memberi pendidikan yang melampaui standar pemerintah.

Nisa mengatakan, sekolah swasta gratis tidak relevan dan bukan solusi efisien. Ia menjelaskan, pemberian anggaran bagi pemerintah memicu sejumlah konsekuensi akuntabilitas pada sekolah swasta.

"Memberikan dukungan sepenuhnya kepada swasta sehingga tidak ada lagi pungutan yang harus diberikan kepada peserta didik itu bukanlah solusi yang menurut kami relevan dan juga bukan solusi yang efisien, begitu juga dari tata kelola," kata Nisa Felicia, Rabu (24/7/2024).

"Beberapa sekolah swasta itu bahkan tidak menerima BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dengan sengaja karena tidak ingin independensi tersebut (hilang), termasuk keleluasaan memilih guru, menentukan kepala sekolah. Apabila menerima anggaran negara, maka konsekuensinya, kebebasan-kebebasan tersebut pun harus hilang," ungkapnya.

Ia mengingatkan, sejumlah sekolah swasta kini malah menyelenggarakan program-program tertentu yang melampaui standar minimum pemerintah sebagaimana concern orang tua akan pendidikan berkualitas untuk anak. Karena itu, sekolah swasta punya alasan untuk menarik biaya dari orang tua dan tidak bisa dicabut negara. Di sisi lain, negara juga tidak boleh melarang sekolah swasta untuk tidak memungut biaya alias gratis.

 

Hadirnya Ahli dari Pemerintah

Pada sidang Selasa (23/7/2024), hadir Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek Vivi Andriani sebagai saksi dari pemerintah dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia sebagai ahli dari pemerintah.

"Kami bersurat ke menteri saja untuk memberi kesempatan Mahmakah Konsitutusi mendengarkan keterangan dari Dirjen Anggaran atau Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sidang hari ini belum bisa dilanjutkan dan akan dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB," ucap Suhartoyo.

Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek Vivi Andriani menjelaskan, pendanaan belum cukup untuk pendidikan dasar SD dan SMP. Sementara itu, Kemendikbudristek tidak terlibat secara keseluruhan, terutama dalam pengalokasian anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pendanaan yang kami ajukan belum sepenuhnya dipenuhi, (sehubungan) dengan hal-hal yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas bahwa terkait dengan ketersediaan pada tahun tertentu sehingga akan ada skala-skala prioritas, mana-mana saja yang kemudian akan dibiayai pada tahun tertentu," ucapnya.

 

Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak

Belum Madrasah

Terkait belanja Kemendikbudristek untuk pendidikan dasar tahun 2024, Vivi mengatakan ada Rp 20,38 triliun dari total anggaran Kemendikburistek Rp 98 triliun yang dialokasikan untuk pendidikan dasar SD dan SMP, termasuk untuk belanja Program Indonesia Pintar (PIP).

"Pendanaan ini masih bersifat minimum. Jadi apabila diinginkan agar pendidikan tanpa dipungut biaya, ini tentu saja pendanaan minimum tidak memadai," kata Vivi.

"Jadi pendanaan yang dianggap cukup adalah sebesar Rp 345 triliun. Dan ini baru menghitung layanan SD dan SMP saja, belum menghitung kebutuhan untuk yang di madrasah," imbuhnya.

Sementara itu dari total anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp 665 triliun, yang dialokasikan ke pendidikan dasar SD dan SMP adalah Rp 227 triliun.

 

Dana DAU

Vivi mengatakan, adapun komponen Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran pendidikan yang ditentukan penggunaannya (specific grant) diberikan untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pendanaan bidang pendidikan.

Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri

"Apabila ada penerimaan PPPK untuk guru, maka akan dipenuhi dari DAU specific grant. Namun pada tahun-tahun selanjutnya ini akan masuk ke DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, yaitu DAU block grant," ucapnya.

 

Uji Materi Sisdiknas

Saat ini, MK sedang menyidangkan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta. Mereka juga mempersoalkan angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan semakin tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara. Terjepitnya MK membuat mereka belum dapat membacakan putusan dalam waktu dekat.

MK sampai berinisiatif memanggil Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk meminta keterangan terkait hal ini dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024).

Dalam gugatannya ke MK, JPPI menegaskan bahwa penyelenggaraan SD-SMP swasta yang tidak wajib gratis bertentangan dengan konstitusi. Sebab, perintah Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 sudah jelas berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Dalam sidang yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024), sejumlah hakim konstitusi mengakui bahwa konstitusi tak mengenal dikotomi sekolah negeri-swasta. Jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru