Polsek Gresik Kota Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor di Pekelingan

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Tiga pelaku dan penadah curanmor yang berhasil diringkus aparat Polsek Kota Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Gresik Kota Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tiga pelaku curanmor berhasil diamankan ke mapolsek.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto mengatakan, saat itu korban bernama Mutiyah (38 th) pulang ke rumah pada Sabtu (20/7/ 2024) sekira pukul 23.00 wib. Saat itu dia memakai motor Honda Scoopy W 5874 DS, kemudian diparkir dan dikunci kontak di samping rumah, Jalan KH. Kholil Gg 6D, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Namun pada Senin (22/7) pukul 05.00 wib sewaktu korban akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui sudah raib alias telah hilang dicuri orang. Selanjutnya kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.

"Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan pulbaket serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Diketahui pelaku pada saat mengambil motor milik korban menggunakan baju sweeter warna hijau dan topi warna putih," ungkap kapolsek, Jumat (26/7). 

Dengan adanya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV polisi mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya pada Kamis (25/7) sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka Aris Cahyo Utomo (28) warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Saat dimintai keterangan Aris Cahyo Utomo melakukan pencurian tersebut bersama rekannya. Yaitu, Muhammad Alfian (23), warga Jalan Harun Thohir 21/25, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kendaraan hasil kejahatan dijual kepada tersangka Badrus Sholeh (25), warga Jalan Sindujoyo 2/86, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kapolres Gresik Cek Kesiapan Kendaraan Dinas, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

"Ketiga tersangka berhasil kami amankan," ucap Kapolsek Gresik Kota.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda Scoopy W 5874 DS, tahun 2016, warna Biru Silver; 2 buah plat nomor W 5874 DS; 1 buah kaos sweeter warna hijau; 1buah celana training warna abu-abu, dan 1 buah topi warna putih. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru