Lantik PAW Anggota BPD Wonokalang, Camat Wonoayu Minta BPD Jaga Sinergitas

Reporter : Juma'in Koresponden Sidoarjo
Camat Wonoayu, Imam Mukri Afandi, saat melantik dan mengambil sumpah Nanang Bima Purwantoro sebagai PAW anggota BPD Wonokalang. SP/JUM

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Camat Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Imam Mukri Afandi, melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonokalang, yakni Nanang Bima Purwantoro menggantikan Deni Hardianto yang telah mengundurkan diri dari anggota BPD lantaran mengikuti tes perangkat desa pada beberapa waktu lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota BPD tersebut berlangsung di pendopo kantor Desa Wonokalang, Rabu (31/07/2024). Acara dihadiri Forkopimka Kecamatan Wonoayu, jajaran perangkat desa, lembaga desa, ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, serta segenap tamu undangan lainnya.

Baca juga: Fokus Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Tak Boleh Tambal Sulam

Dalam sambutanya, Camat Wonoayu, Imam Mukri Afandi meminta kepada seluruh anggota BPD agar aktif dan berperan serta dalam pembangunan di desa. Dengan demikian, akan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih baik, adil, dan berkeadilan.

”Peran BPD PAW juga sangat vital, karena ketika terjadi pergantian anggota BPD secara antar waktu, maka tanggung jawab dan harapan masyarakat tetap besar. BPD merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan desa,” ucapnya.

Camat Imam Mukri Afandi, menambahkan bahwa, anggota BPD PAW harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta integritas tinggi. BPD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk turut dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan di desa.

”Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang kuat, akan mampu mengatasi berbagai tantangan dan meraih berbagai pencapaian yang gemilang, demi kemajuan desa,” tuturnya.

Baca juga: Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Dia berpesan kepada BPD, agar mendengarkan suara masyarakat dengan telinga yang tajam, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil. Jadilah pribadi rendah hati, bijaksana dan sabar dalam mengatasi setiap tantangan. Terus belajar, bekerja keras, serta semangat pantang menyerah dalam mengayomi dan melayani seluruh masyarakat desa.

”Kepemimpinan yang kuat dan bermartabat dibangun dari dedikasi, kerja keras dan keikhlasan melayani masyarakat. Harus diingat bahwa tanggung jawab bukan beban, tetapi suatu kehormatan untuk berkontribusi dalam memajukan desa dan menciptakan perubahan nyata,” terangnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap, agar PAW anggota BPD dapat menjalankan tugas pokok fungsi BPD sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 31.

Baca juga: Lestarikan Sedekah Bumi, Warga Bogempinggir Gelar Ritual Larung Sesaji

Pada pasal 31 tersebut, tugas dan fungsi BPD adalah bersama Kades membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja Kades.

"Selamat bertugas, dan saya harapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, menjaga sinergitas, jalin kemitraan dengan baik dalam mendukung serta memajukan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. zam/jum

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru