Tesla Digugat ke Pengadilan Terkait Kecelakaan Fatal Autopilot

surabayapagi.com
Tesla Model 3. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini sempat viral keluarga seorang pengendara motor mengajukan gugatan terhadap mobil kenamaan Tesla lantaran sistem Autopilot yang diklaim sebagai fitur keselamatan justru menjadi penyebab kematian, Rabu (07/08/2024).

Diketahui, kecelakaan tersebut bermula saat Landon Embry, korban kecelakaan tersebut, tewas pada tahun 2022 setelah motor Harley Davidson yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh Tesla Model 3 yang sedang dalam mode Autopilot berkecepatan diatas 120 km/jam.

Baca juga: Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian Salt Lake City, Amerika Serikat pekan lalu, keluarga Embry menyatakan bahwa perangkat lunak asisten pengemudi dan fitur keselamatan lainnya tidak berfungsi sepenuhnya. 

Baca juga: Tekan Penggunaan BBM, Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik pada 2027 untuk Kendaraan Dinas

Mereka mengklaim bahwa pengemudi Tesla dalam kondisi lelah dan tidak layak mengemudi, serta sistem pengereman otomatis seharusnya dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

Sementara itu, pihak Tesla sendiri mengklaim bahwa Autopilot adalah sistem bantuan pengemudi canggih yang meningkatkan keselamatan dan kenyamanan. Sistem ini dilengkapi dengan delapan kamera eksternal dan prosesor visi yang kuat untuk memberikan lapisan keselamatan tambahan. 

Baca juga: Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Namun, terkait kasus serupa yang juga pernah terulang terkait Autopilot kembali menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan reliabilitas sistem yang ditawarkan oleh Tesla tersebut. Dan kini telah menjadi perhatian serius bagi para pengguna kendaraan, terutama terkait dengan penggunaan teknologi otonom. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru