Kepala PPATK Anggap Uang Hakim Agung Nonaktif Gazalba, Hasil Tindak Pidana

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jaksa menanyakan kemungkinan uang hasil tindak pidana saat penyelenggara negara menyimpan uang rupiah dan mata uang asing secara tunai dalam jumlah besar.

Baca juga: PPATK Blokir 28 Juta Rekening Nganggur, PBNU Cap Serampangan

"Saya ilustrasikan seperti ini, Pak, apabila ada seorang penyelenggara negara yang pendapatannya, gajinya rupiah dan itu dilakukan dibayarkan secara transfer. Tetapi dia memiliki uang-uang dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Nah, ini apakah bisa kita masuk dalam, kita kategori sebagai patut menduga atau diketahui itu yang didapatkan itu merupakan hasil dari tindak pidana?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

 

Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Baca juga: Puluhan Ribu Rekening Ditemukan untuk Deposit Judi Online

Yunus mengatakan ada kemungkinan sumber yang tidak sah saat seorang penyelenggara negara menyimpan uang rupiah ataupun mata uang asing secara tunai dalam jumlah besar.

"Jadi seharusnya gaji di Indonesia, uang yang seharusnya dimiliki itu kerja di Indonesia harusnya rupiah, alat pembayaran yang sah, legal tender itu ya rupiah sebenarnya. Kalau ada uang jumlahnya besar, rupiah atau asing, yang tidak dapat dijelaskan sumbernya, mungkin itu berasal dari sumber yang tidak sah," ujar Yunus.

Baca juga: Tingkat Banding, Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Naik Jadi 144 Bulan

Dia mengatakan sumber yang tidak sah itu dapat terkait penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, indikasi TPPU saat seorang penyelenggara negara menyimpan uang tunai dalam jumlah besar harus ditelusuri dari asal usul uang tersebut.

"Bisa terkait jabatannya yang disalahgunakan atau terkait dengan sumber-sumber lainnya, bisa sah bisa tidak sah. Tapi kemungkinan tidak sah juga tetap terbuka. Jadi, untuk menduga tercium harus dilihat asal-usulnya apakah ada asal-usul yang berasal dari tindak pidana tadi, kalau ada bisa melarikan TPPU ya," ujarnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru