Tingkat Banding, Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Naik Jadi 144 Bulan

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperberat oleh pengadilan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.

Dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, terbaca susunan Majelis hakim terdiri Teguh Harianto (Ketua), dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan ini dibacakan pada 16 Desember 2024 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis, (26/12/2024).

Sebelumnya pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Gazalba juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Penuntut umum menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dan uang pengganti USD 18.000 plus Rp 1.588.085.000.

 

Lebih Berat dari Putusan Awal
Hukuman penjara ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta sepakat dengan hukuman pidana denda yang dijatuhkan sebelumnya. Gazalba tetap divonis membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Gazalba. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta," bunyi amar putusan. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim tingkat banding menilai, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp 500 juta. Uang gratifikasi itu berhubungan dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Sehingga, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu dinilai majelis hakim PT Jakarta termasuk dalam kategori suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung. erc/rmc

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…