Tingkat Banding, Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Naik Jadi 144 Bulan

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperberat oleh pengadilan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.

Dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, terbaca susunan Majelis hakim terdiri Teguh Harianto (Ketua), dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan ini dibacakan pada 16 Desember 2024 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis, (26/12/2024).

Sebelumnya pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Gazalba juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Penuntut umum menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dan uang pengganti USD 18.000 plus Rp 1.588.085.000.

 

Lebih Berat dari Putusan Awal
Hukuman penjara ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta sepakat dengan hukuman pidana denda yang dijatuhkan sebelumnya. Gazalba tetap divonis membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Gazalba. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta," bunyi amar putusan. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim tingkat banding menilai, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp 500 juta. Uang gratifikasi itu berhubungan dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Sehingga, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu dinilai majelis hakim PT Jakarta termasuk dalam kategori suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung. erc/rmc

Berita Terbaru

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…