Tingkat Banding, Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Naik Jadi 144 Bulan

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperberat oleh pengadilan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta naikan hukuman dari 10 tahun ke 12 tahun atau 144 bulan.

Dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, terbaca susunan Majelis hakim terdiri Teguh Harianto (Ketua), dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan ini dibacakan pada 16 Desember 2024 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis, (26/12/2024).

Sebelumnya pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Gazalba juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Penuntut umum menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dan uang pengganti USD 18.000 plus Rp 1.588.085.000.

 

Lebih Berat dari Putusan Awal
Hukuman penjara ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta sepakat dengan hukuman pidana denda yang dijatuhkan sebelumnya. Gazalba tetap divonis membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Gazalba. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta," bunyi amar putusan. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim tingkat banding menilai, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp 500 juta. Uang gratifikasi itu berhubungan dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Sehingga, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu dinilai majelis hakim PT Jakarta termasuk dalam kategori suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung. erc/rmc

Berita Terbaru

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang Mundur 31 Juli Imbas Fasilitas Belum Siap

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang Mundur 31 Juli Imbas Fasilitas Belum Siap

Rabu, 15 Jul 2026 14:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat mayoritas pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT)…

Pameran Energi hingga Manufaktur di Surabaya Dorong Integrasi Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Regional

Pameran Energi hingga Manufaktur di Surabaya Dorong Integrasi Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Regional

Rabu, 15 Jul 2026 14:09 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indonesia Energy Week Surabaya 2026 resmi dibuka di Grand City Convention & Exhibition, Rabu (15/7/2026), sebagai upaya memperkuat i…

Khofifah Lantik 6 Pejabat Pemprov Jatim, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Khofifah Lantik 6 Pejabat Pemprov Jatim, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Rabu, 15 Jul 2026 14:04 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa T…

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Musim kemarau, warga di lokasi kebakaran hutan di Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06. Tepatnya di Desa Gumeng dan Begaganlimo,…

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Petrokimia Gresik berhasil meraih penghargaan sebagai pelabuhan terbaik nasional…

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyikapi sejumlah harga komoditas daging sapi di Pasar Porong, Sidoarjo terus melonjak naik hingga tembus Rp 130 ribu/kg,…