SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun meminta KPU bersikap adil dengan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan bagi partai politik di pilkada.
Menurut Komaruddin, KPU tak punya alasan menunda menyusun PKPU yang baru. Ia menyinggung langkah KPU yang langsung menerapkan syarat usia calon presiden-wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024 kendati MK baru memutus perkara beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan
"Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia (KPU) buat-buat. Jangan dia (KPU) mengundang polemik berkepanjangan," kata Komar di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8).
"KPU harus bertindak adil," ucapnya.
Komar yang juga anggota Komisi II DPR berharap KPU tetap punya semangat yang sama dalam menindaklanjuti putusan MK. Ia mengingatkan pada Pilpres 2024, KPU tetap berkonsultasi meskipun di hari Minggu.
Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!
"Jadi yang ini juga harus semangat yang sama. Hari Minggu pun harus dia lakukan konsultasi. Apalagi sekarang ini bukan reses. Jadi jangan mulai diskusi lagi, ini nanti begini begono, tidak," tegasnya.
Sikap Komisioner KPU
Baca juga: Gen Z Warnai Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Lamongan
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan MK itu.
"KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Holik. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham