Polsek Menganti Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Gunakan Kunci T

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah memperlihatkan pencuri motor beserta barang bukti kejahatan yang berhasil disita anggotanya.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengamankan aksi pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku yang diketahui bernama Agus Syaiful, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor

Korban, Djupuk, warga Desa Sidojangkung, kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di depan rumah saudaranya.

Baca juga: Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung, Ditangkap Polisi di Mojokerto

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi mata, Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (9/9/2024)

Diketahui pelaku Agus Syaiful adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Pelaku, bersama seorang rekannya yang masih buron, telah mengintai sepeda motor korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi. Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Anggota Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Amankan 49 Tersangka, Kapolrestabes Surabaya Ultimatum Tindak Tegas Pelaku Curanmor

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci leter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7 juta," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.

Dalam menjalankan aksinya pelaku, menggunakan cara yang cukup rapi. Setelah menemukan target, pelaku akan merusak kunci kontak dengan kunci leter T yang telah disiapkan. Kemudian, pelaku akan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di 6 Lokasi, Termasuk Gresik dan Mojokerto

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali," tutupnya. grs

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru