KPU Ponorogo Fasilitasi Ribuan APK Peserta Pilkada Selama Kampanye

surabayapagi.com
KPU Kabupaten Ponorogo saat menyerahkan bahan kampanye kepada timses pasangan calon. SP/ PNG

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama kampanye pilkada serentak di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan memfasilitasi ribuan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta pilkada 2024. Diantaranya, yakni flyer, leaflet, pamflet, dan poster.

"Masing-masing jenis bahan kampanye tersebut dicetak sebanyak 63.000 lembar," jelas Ketua KPU Kabupaten Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna, Senin (14/10/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024

Selain bahan kampanye cetak, pihaknya juga memfasilitasi APK berupa baliho, banner, dan spanduk untuk kedua paslon. "Kami juga yang memfasilitasi APK, mulai dari baliho, banner, hingga spanduk, semua sampai terpasang," tambahnya.

Untuk baliho, KPU setempat hanya menyiapkan lima titik pemasangan di Kabupaten Ponorogo. Sedangkan untuk spanduk, disiapkan satu spanduk per desa dan banner sebanyak 10 buah per kecamatan.

"Pemasangan APK ini berdasarkan kesepakatan antara KPU, PPK, dan tim pasangan calon agar semua sesuai dengan aturan," katanya.

Baca juga: Pasca Pilkada Serentak, Risma Tunggu Putusan MK, Luluk Ingatkan Sulit

Seluruh bahan kampanye tersebut telah diserahkan kepada tim pemenangan dari kedua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024. Dan diharapkan dapat sebagai sarana sosialisasi yang efektif selama masa kampanye.

"Harapan kami, bahan kampanye ini bisa dimanfaatkan oleh kedua pasangan calon untuk mensosialisasikan pilkada. Selain itu, kami juga berharap partisipasi masyarakat di TPS pada tanggal 27 November 2024 bisa meningkat," katanya

Lebih lanjut, pihaknya juga turut mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon berikut tim pemenangan/pendukung untuk memanfaatkan APK ini dengan baik dan benar.

Baca juga: Pilkada Serentak Terlalu Mahal, What Next?

Pasalnya, lanjut dia, ada larangan pemasangan poster di lokasi tertentu seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas publik milik negara, dan gedung pendidikan.

"Jika bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini dirasa kurang, tim pasangan calon diperbolehkan menambah atau mencetak bahan kampanye sendiri, tetapi harus dengan sepengetahuan KPU," katanya. pn-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru