Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor
SURABAYAPAGI, Sampang-Walaupun Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Penggunaan Kendaraan Dinas, pihak pejabat dilingkungan Pemkab Sampang tidak menggubris alias tak berpamor.
" Salah satu bukti kendaraan dinas terparkir di Jl Mawar sekitar pukul 18.00 Wib, seharusnya berdasarkan surat edaran Pj Bupati Sampang dilarang mobil dinas dibawah pulang harus diparkir dikantornya masing masing," kata Haryanto selaku Pemerhati Lingkungan, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Maju-Mundur Rencana Mutasi Pejabat Sampang
Menurut Haryanto Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/333/434.302/2024 tanggal 4 April 2023.
Surat Edaran nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengatur tentang pengunaan kendaraan dinas, ketentuan dan tata cara penggunaan kendaraan, pemegang/penanggung jawab kendaraan dinas, dan pengunaan serta kewajiban pagi pemegang kendaraan dinas.
" Sejatinya Surat Edaran tentang pengaturan kendaraan dinas sangat baik dan merupakan salah satu usaha pencegahan penggunaan wewenang serta bentuk pencegahan korupsi.
Namun kenayataannya masih banyak pemegang kendaraan dinas yang tidak mematuhi Surat Edaran Penabat Bupati Sampang nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024,"ujarnya.
Baca juga: Prabowo, Sedih Menterinya Belum Naik Mobil Dinas
" Ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat eselon III yang membawa mobil dinas ke rumah. Ironisnya karena tidak mempunyai garasi atau garasi yang ada di rumah tidak mencukupi kebanyakan mobil dinas diparkir/disimpan di luar garasi bahkan di luar pekarangan,"ungkapnya.
Haryanto juga menjelaskan padahal sesuai Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diperbolehkan membawa mobil dinas ke rumah.
" Ini membuktikan Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mandul. Ketidak patuhan terhadap Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang juga disebabkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tidak mempunyai areal parkir yang cukup untuk memarkir mobil dinas,"tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Sampang Sukses Menghantarkan Anak Masnya Ke Eselon II
Untuk itu, Haryanto berharap memperhatikan banyaknya pemegang mobil dinas yang membawa pulang dan menyimpan mobil dinas di luar rumah atau di luar pekarangan, sebaiknya Surat Edaran Pejabat Bupati nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dikaji ulang. "Sehingga tidak ada kebijakan Pj Bupati Sampang terkesan mandul,"tegasnya.gan
Editor : Redaksi