Maju-Mundur Rencana Mutasi Pejabat Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Bupati Sampang. Foto: Dok
Kantor Bupati Sampang. Foto: Dok

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang-
Sebelum Bupati Sampang periode 2025-2030 dilantik H.Slamet Junaidi sebagai Bupati terpilih pernah melontarkan rencana akan segera membentuk Tim Work. Untuk mencapai Visi dan Misi yang disampaikan saat kampenye Pilkada 2024. Namun kenyataan sampai memasuki bulan ke enam, rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sampang masih maju mundur rencana mutasi Pejabat.

Berdasarkan kasak-kusuk yang beredar rencana mutasi tertunda menunggu enam bulan setelah pelantikan, padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan Kepala Daerah dipekenankan segera membentuk Tim Work untuk mendukung pencapaian Visi dan Misinya.
" Lebih lanjut Kemenpan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun,"ujar salah satu pegawai dilingkungan Pemkab Sampang yang nggak mau disebutkan namanya, Kamis (8/7/2025).

Dengan demikian kata salah satu Pegawai dilingkungan Pemkab Sampang, keluarnya Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 19 tahun 2023, maka alasan Pejabat Pimpinan Tinggi yang menjabat kurang dua tahun tidak boleh dipindah dengan sendirinya gugur.

Menanggapi hal Maju-Mundur rencana mutasi pejabat, Pemerhati lingkungan Dani Febriansyah, ia mengatakan Ini berarti Bupati Sampang bisa segera merampungkan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

" Semakin lama Bupati Sampang menggelar mutasi dan mengisi jabatan yang kosong justru akan menghambat pencapaian Visi dan Misinya," katanya.gan

 

 

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…