Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar

surabayapagi.com
Satpol PP mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk PKL maupun tempat parkir motor, pada Sabtu (7/12) malam.  SP/SURA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terjunkan Tim Sosialisasi Satpol PP sebagai upaya mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. 

 Pengenalan Perda ini dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya, yakni mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun tempat parkir motor, pada Sabtu (7/12) malam.

Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

 Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto menuturkan, Jalan Tunjungan dipilih karena kawasan tersebut sangat ramai, khususnya saat akhir pekan.

 “Jalan Tunjungan dipilih, karena ada pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi semalam kami melakukan sosialisasi di sana,” tutur Dwi, Minggu (8/12/2024).

 Dalam giat sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya tak hanya menyasar pada para pengunjung, namun juga kepada para PKL.  

“Karena dari hasil monitoring, masih ada PKL yang berjualan diatas trotoar, serta sepeda motor yang parkir diatas trotoar,” ujarnya.

Baca juga: Klenteng Hong Tiek Hian, Mulai Ramai Pengunjung Mohon Keberuntungan

 Tak hanya itu saja, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya juga mengkampanyekan larangan membuang sampah sembarang guna meningkatkan kepedulian warga terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. 

Karena itu, sebelum menerjunkan Tim Sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya membekali para petugas terkait pemahaman Perda Kota Surabaya. 

 “Tentunya kami bekali mereka terkait Perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat juga kami berikan serta bagaimana cara mensosialisasikannya kepada masyarakat,” terang dia.

Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

 Dwi menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 Saat pelaksanaannya, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya, membawa poster terkait Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.  Dwi pun berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Surabaya secara masih akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru