SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto menggelar rapat pleno terkait penentuan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto 2025, di Hotel De Resort, Jl Raya By Pass Kota Mojokerto, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
Rapat pleno yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi tersebut menyepakati kenaikan UMK Kota Mojokerto sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto, Robik Subagiyo mengatakan, kenaikan UMK Kota Mojokerto tahun 2025 mencapai Rp3.016.836, jika dibulatkan menjadi Rp3.016.837 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Baca juga: Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah
Kenaikan itu sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kota Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
"Depeko juga mengusulkan angka alternatif UMK sebesar Rp2.961.130,91, itu berdasarkan pertimbangan faktor sosiologis Kota Mojokerto, Dimana pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sebesar
2,79�n inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 1,73%," jelasnya.
Angka tersebut, lanjut Robik, akan diajukan kepada Pj Wali Kota Mojokerto dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk disahkan sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan
"Kita berharap keputusan ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak dan mendukung iklim hubungan industrial yang harmonis di Kota Mojokerto," pungkasnya. Dwi
Editor : Redaksi