Dirjen Imigrasi Amankan 12 PSK Asal Vietnam Jaringan Prostitusi Internasional

surabayapagi.com
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.SP/ NI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan penggerebekan pada jaringan prostitusi internasional di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis, 13 Desember 2024.

Dalam operasi ini, ada 12 perempuan asal Vietnam yang diduga beroperasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC) berhasil diamankan.

Baca juga: Macetnya Surabaya, tak Separah Bandung dan Jakarta

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan.

"Kami menerima laporan masyarakat dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran izin tinggal. Operasi hari ini merupakan puncak dari upaya kami," kata Yuldi, Sabtu (14/13/2024).

Baca juga: Potensi Besar Dongkrak PAD, Pengelolaan Wisata Kebun Raya Mangrove Masih Setengah Hati

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para WN Vietnam ini masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan dalih berwisata. Namun, kenyataannya mereka menawarkan jasa ilegal dengan tarif mencapai Rp 5,6 juta per orang.

Menurut Yuldi, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, ke-12 WNA saat ini diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMANOR Sidoarjo, Perkuat Pembinaan Atlet Jatim

Menurut Yuldi, operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal yang mencoreng nama baik Indonesia.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti penyalur atau sindikat yang memfasilitasi kedatangan mereka. Ini bukan sekadar pelanggaran imigrasi, tetapi juga menyangkut jaringan perdagangan manusia yang lebih besar. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," pungkasnya. lni

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru