SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan istilah libur sekolah selama sebulan saat bulan Ramadan tak benar. Ia mengoreksi seolah libur saat Ramadan menjadi kebijakan yang dijalankan kementeriannya.
Mu'ti mengatakan kebijakan yang akan dijalankan ialah pembelajaran selama bulan Ramadan.
Baca juga: Bahasa Inggris Mata Pelajaran Wajib Mulai SD
"Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadan," kata Mu'ti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Mendikdasmen Nyatakan SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya
Mendikdasmen Mu'ti mengatakan kebijakan itu telah dibahas dan sudah ada kesepakatan di lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun surat edaran bersama terkait kebijakan itu.
"Nah, itu sudah kita bahas bersama Menko PMK, Menag, dan Mendagri, kemudian saya dan KSP. Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama," kata dia.
Baca juga: Mendadak, Mendikdasmen Sidak Pelaksanaan Program MBG di Lamongan
Lebih lanjut, Mu'ti menuturkan progres kebijakan tersebut akan dilaporkannya kepada Prabowo. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham