Guru di Lumajang Curi Pikap Teman untuk Lunasi Utang Judol

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Seorang oknum guru honorer ditangkap setelah nekat mencuri mobil pikap milik temannya. Pelaku bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini telah ditahan. 

Ai Surya Omando ditangkap pada 29 Januari 2025, setelah melakukan pencurian pada 6 September 2024.

Baca juga: Polres Lumajang Diserang Soal tak Transparannya Kematian Tahanan

Pencurian ini dilakukan pelaku dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 30 juta akibat kecanduan judi online.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa Surya menyamar sebagai pemilik mobil pikap tersebut.

Ia memanggil tukang kunci untuk membuka mobil tersebut dengan alasan kuncinya hilang.

Setelah kunci duplikat dibuat, Surya langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

 "Tidak ada kerusakan di kendaraan karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri, jadi tukang kuncinya didatangkan ke lokasi," kata Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Beritakan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lamongan, Seorang Jurnalis Dapat Ancaman

Alex menjelaskan bahwa mobil pikap tersebut diparkir di halaman rumah kosong dekat pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan setelah digunakan oleh korban untuk memuat ayam potong.

Ia menambahkan bahwa antara tersangka dan korban saling kenal sehingga Surya dapat dengan mudah mengetahui kebiasaan korban dan menduplikat kuncinya.

"Saling kenal, makanya tidak sulit pelaku ini bisa menduplikat kunci," ujar Alex.

Setelah ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual.

Baca juga: 49 Rekening KPM di Tulungagung Diblokir Karena Judol

Alex menegaskan bahwa tindakan pencurian ini dilatarbelakangi impitan utang yang dialami Surya akibat kecanduan judi online.

"2 tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Surya terancam hukuman penjara paling lama 13 tahun untuk tindak pidana pencurian dan judi online. Lj-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru