DPRD Kota Kediri Bahas Polemik Pungutan Uang di Komite Sekolah

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Banyaknya keluhan tentang permintaan dana oleh komite sekolah mendapat sorotan legislatif. Kemarin, Komisi C DPRD Kota Kediri membahas masalah tersebut dengan mengundang dinas pendidikan dan forum komite sekolah di Kota Kediri.

Wakil Ketua Komisi C Soedjoko Adi Purnomo mengatakan, saat ini banyak yang menilai jika komite hanya sebatas alat untuk menghimpun dana.

Baca juga: Soroti Pengawasan Sejumlah Proyek

“Hanya urun-urunan saja. Ditarik urunan ini, ditarik itu. Kan seperti itu. Ini yang terjadi,” ujarnya sembari menyebut pemahaman seperti itu masih banyak ditemui di masyarakat.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Katino menambahkan, keberadaan komite sudah diatur dalam Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite.

Hanya saja dia mengakui jika masyarakat masih memaknai pendidikan gratis itu berarti seluruhnya gratis.

"Ada (kebutuhan, Red) penunjang. Dan sudah dipaparkan komite bahwa ini untuk anggaran ekstrakurikuler, dan sebagainya," ungkapnya.

Pendidikan gratis, lanjut Katino, idealnya berarti seluruhnya bisa dicukupi pemerintah.

Kenyataannya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak bisa menyuplai kebutuhan lain. Misalnya untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler.

Meski demikian, Katino meminta agar iuran komite harus jelas peruntukannya. Selama iuran ditujukan untuk menunjang pendidikan anak didik, tetap diperbolehkan.

Baca juga: Komisi C DPRD Kota Kediri Dukung Pemkot Larang Truk Besar Masuk Jalur Dalam Kota

“Kalau memang untuk menunjang pendidikan anak didik selama anggaran dari sekolah itu tidak ada, yasilakan. Itu tergantung dari wali murid sendiri-sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan menuturkan, komite tetap tidak boleh melakukan pungutan. Melainkan, yang diperbolehkan adalah menghimpun dana dengan cara sumbangan sebagai wujud kepedulian wali murid terhadap kegiatan sekolah.

“Tidak ada kewajiban atau penentuan angka. Semuanya kita upayakan juga berdasar atas Permen Nomor 75 Tahun 2016 terkait dengan komite sekolah,” beber Anang.

Lebih jauh Anang menyebut peran komite masih sangat diperlukan. Dengan catatan, pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan tersebut serta tidak memberatkan wali murid.

“Semua harus kesepakatan. Baik melalui komite ataupun melalui kepanjangan tangan komite yang ada di sekolah seperti pagos (paguyuban orang tua siswa, Red),” tandasnya terkait teknis penarikan sumbangan oleh komite yang dibenarkan.

Baca juga: DPRD Kota Kediri Ingin Aturan Perubahan Jalan Stasiun Kediri Tetap Menguntungkan Masyarakat

Sekretaris Forum Komite Sekolah Kota Kediri Afnan Subagio mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya dengan menata ulang mekanisme. Sebab, tidak semua komite sekolah memahami dasar aturan terkait menghimpun dana tersebut.

“Ada miss komunikasi. Sudah kami sampaikan ke semua komite bahwa tidak ada pemaksaan. Bukan hanya terhadap orang tidak mampu,” tutur Afnan sembari menyebut orang yang mampu pun jika keberatan dan tidak mau menyumbang juga tidak masalah.

Terkait permintaan iuran, menurutnya beberapa ditujukan untuk kegiatan yang belum terakomodasi dana BOS. Can

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru