Benih Lobster Senilai Rp 9,08 miliar, Digagalkan Satgaspam Bandara Juanda

Reporter : Redaksi

SurabayaPagi.com: Penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp 9,08 miliar, digagalkan di Bandara Juanda, Minggu (9/2).
Benih lobster tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial RP (41) merupakan warga Semarang, yang hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat Scoot Tiger Air dengan nomor penerbangan TR-263. Pada saat proses screening, Petugas Satgaspam Bandara Juanda dan Bea Cukai mencurigai dua boks yang dibawa oleh saudara RP.

Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka menjelaskan, dalam penyelundupan tersebut petugas menemukan 49 bungkus plastik dalam dua boks tersebut. Masing-masing plastik berisi benih bening lobster yang terdiri dari 59.154 ekor jenis pasir dan 1.051 ekor jenis mutiara.

Baca juga: Bea Cukai Berantas Pelanggaran Kepabeanan dan Barang Kena Cukai Ilegal di Jatim

"Benih lobster ini rencananya akan dibawa ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda," ungkap Dani Widjanarka dalam konferensi pers terkait penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar, Minggu (9/2/2025).

Dani Widjanarka mengungkapkan, aksi penyelundupan ini melibatkan dua orang dalam, termasuk seorang petugas ground handling maskapai. Kedua tersangka tersebut adalah KH (29) petugas ground handling asal Lamongan, dan AB merupakan seorang pengemudi yang bertugas mengantarkan barang ke bandara.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 84 HP Iphone dan Jutaan Rokok Ilegal

"Mereka merupakan sindikat yang telah bekerja sama selama ini. Mereka mengaku telah melakukan aksi penyelundupan ini selama lebih dari tiga tahun, dengan beberapa kali melakukan pengiriman, ada yang empat kali, tujuh kali, hingga 12 kali. Mereka dijanjikan uang dengan besaran yang bervariasi," jelasnya lagi.

Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan posisi KH sebagai petugas ground handling untuk memasukkan barang tanpa melalui pemeriksaan di counter check-in.

Baca juga: Bea Cukai Jatim Rencanakan Pembangunan Cabang Rutan Khusus di Juanda

Para pelaku mendapatkan imbalan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta tergantung pada peran mereka masing-masing.
Widjanarka menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang selundupan ini.
"Kami masih mendalami kasus ini bersama Bea Cukai dan TNI AL, dan penyelidikan akan terus dilakukan hingga mencapai akar permasalahannya," tegasnya terkait penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar. n sb, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru