SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menekan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di lingkup Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Pemerintah setenpat masih menutup pasar hewan yang berada di Kecamatan Jetis.
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo Siti Barokah, mengatakan jika langkah tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat PMK.
Baca juga: Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK
Sementara itu, untuk pembukaan kembali pasar hewan masih perlu kajian mendalam. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi penularan dan capaian vaksinasi, dengan terus menggencarkan evaluasi mingguan untuk memantau jumlah sapi yang terpapar PMK.
Baca juga: Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek
"Pembukaan pasar hewan pasti dilakukan, tetapi perlu kajian lebih lanjut dengan melihat kondisi penularan dan sebaran vaksinasi. Karena secara teori, penutupan pasar hewan efektif karena sapi yang datang berasal dari berbagai daerah, dan kita tidak tahu kondisinya apakah sehat atau sakit,” ujar Siti Barokah, Selasa (11/02/2025).
Sebagai informasi, ditemukan 15 ekor sapi terjangkit PMK yang diperjualbelikan sebelum pasar hewan ternak di Jetis ditutup. Situasi ini mendorong Pemkab Ponorogo mengambil kebijakan penutupan guna mencegah perluasan kasus.
Baca juga: Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh
Meskipun kasus PMK kini telah melandai, kata dia, laporan sapi terjangkit PMK masih terus masuk, meskipun jumlahnya relatif kecil. "Sekarang kasusnya sudah landai, tetapi masih ada laporan satu atau dua kasus," ujar Siti Barokah. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu