SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aroma dugaan kongkalikong dan korupsi dalam pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Pemkab Lamongan mulai terkuak. Terbaru PT Multiusaha Baroka sebagai satu dari sekian peserta yang ikut lelang bahan kimia di Perumda Air Minum/PDAM menjadi korban.
Perusahaan yang salah satunya bergerak dalam pengelolaan air ini, dinyatakan gagal sebagai pemenang tender, dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025, dan berakhir pada 7 Februari 2025, dengan pemenang CV Nabilah Artha Jaya.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Turun Aksi, Minta KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
Sueb Afif, Head Marketing PT Multiusaha Baroka kepada surabayapagi.com pada Jum'at (14/2/2025) mengatakan, dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025, dirasa cukup janggal tidak mendasar sama sekali, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia Permuda Air Minum/PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan nya melainkan CV. Nabilah Artha Jaya.
Meskipun lanjut Afif panggilan akrabnya mereka menawar Rp. 2.349.406.713,75, itu masih kalah rendah dari perusahaan nya
dengan nilai Rp. 1.958.175.000.
"Dokumen administrasi sudah kami lengkapi semua, tapi aneh yang menang bukan perusahaan kami melainkan kompetitor lainnya yang hanya sebagai supplier bukan produksi," bebernya.
Karena ketidakberesan itu, pihaknya resmi tertanggal 14 Februari 2025, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. "Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan teryata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami," tegasnya.
Baca juga: PDAM Lamongan "Bakar Uang" Rp 606 Juta Demi Menangkan CV Nabilah dalam Lelang Bahan Kimia
Dalam sanggahan ini ia sampaikan 10 point, sebagai bantahan dan keseriusan dirinya, untuk mengungkap upaya ketidakterbukaan proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan yang syarat permainan dan terkesan tidak profesional. "Sanggahan ini juga saya tembusan ke Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tukasnya.
Dari 10 sanggahan ia mencontohkan beberapa sanggahan dari pihaknya diantaranya, pihaknya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, Brosur dan gambar-gambar ia sanggah. "Kami sudah membuat gambar dan atau brosur jauh sebelum kami mengikuti tender di PDAM Lamongan hal tersebut dapat dilihat dalam COMPRO, dan sebagian dalam bentuk gambar terpisah, kami sampaikan pada saat evaluasi (hasil konsultasi hal tersebut juga dapat dilihat bahwa kami di KBLI 46651 yaitu Perusahaan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (Dokumen Terlampir)," terangnya.
Selain itu, pihaknya dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik/agen/distributor berlegalisir dan stempel basah bermaterai Rp.10.000 juga ia sanggah karena tidak benar seperti itu, karena sejak dokumen penawaran diberikan ke Pokja PDAM Lamongan pada (25/1/2025) sudah disertakan dokumen dukungan dari pabrik.
"Selama ini kami bekerja sama, dengan Perusahan besar dan berkedudukan di luar negeri, karena kebutuhan chemical yang kami butuhkan sangat banyak, maka kami menggunakan surat dukungan dari Perusahaan internasional dan itu surat dukungan sah dan resmi bisa di gunakan antar Negara (Dokumen Terlampir)," jelasnya.
Baca juga: Jamal Sebut Forum Pelanggan PDAM Lamongan tak Difungsikan, Pemicu Gelombang Protes Terus Terjadi
Dandoko Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi prihal ini tidak menjawab rinci alasan kenapa CV Nabilah Artha Jaya sebagai pemenang bukan PT Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah dari kompetitornya.
Ia menjawab meminta surabayapagi com, untuk menghubungi pihak Perumda Air Minum/PDAM. "Waalaikum Salam Wr.Wb, Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM, mulai proses pengumuman lelang sampai pengumuman pemenang lelang, kepanitiaan bukan di Pokja UKPBJ Lamongan," terangnya.
Sementara itu, Alfian Kabag Teknis dan PPK Perumda Air Minum/PDAM saat dikonfirmasi balik meminta surabayapagi.com untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. "Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja," jawabnya. jir
Editor : Moch Ilham