PDAM Lamongan "Bakar Uang" Rp 606 Juta Demi Menangkan CV Nabilah dalam Lelang Bahan Kimia

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan PT Multiusaha Baroka saat menyampaikan sanggahan ke Perumda Air Minum/PDAM Lamongan pada Jum'at (14/2/2025). SP/MUHAJIRIN
Perwakilan PT Multiusaha Baroka saat menyampaikan sanggahan ke Perumda Air Minum/PDAM Lamongan pada Jum'at (14/2/2025). SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah pusat terus berusaha melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi kebocoran uang, namun demikian tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah di daerah seperti Pemkab Lamongan, yang baru-baru ini melalui  Perumda Air Minum/PDAM "membakar uang" Rp 606 juta hanya gara-gara memenangkan CV Nabilah Artha Jaya dalam lelang bahan kimia.

Uang Rp 606 juta itu semestinya bisa kembali ke kas PDAM melalui bendahara harus "terbakar" lenyap begitu saja, karena lelang yang dilakukan oleh Pokja LPSE Sekretariat Daerah (Setda) tidak memenangkan PT Multiusaha Baroka yang menawar paling renda Rp. 1.958.175.000, dibandingkan dengan CV Nabila sebagai pemenang tender lelang ini dengan harga penawaran Rp. 2.349.406.713.

Sueb Afif, Head Marketing PT Multiusaha Baroka kepada surabayapagi.com pada Minggu  (16/2/2025) menyebutkan, memang kalau dihitung dari nilai Harga Perkiraan Sendiri:Rp. 2.564.491.250.00, dan dari perusahaan nya menawarkan Rp Rp. 1.958.175.000, maka ada selisih Rp 606 juta mestinya uang itu aman dan kembali ke kas PDAM.

"Kalau saat itu yang dimenangkan adalah perusahaan saya PT Multiusaha Baroka, dengan nilai penawar terendah maka uang Rp 606 juta uang itu selamat, tidak hilang dan lenyap begitu saja kaya' "membakar uang" saja, demi memenangkan salah satu kompetitor dalam pelelangan kali ini," terangnya.

Meski kata Afif, segala sesuatu terkait dokumen administrasi perusahaan nya telah memenuhi kualifikasi, apalagi sebagai produsen bukan supplier seperti kompetitor lainnya. "Faktanya seperti itu uang PDAM hilang Rp 606 juta hanya gara-gara menangkan CV Nabilah dan menggagalkan penawar terendah dari perusahaan kami," tegasnya.

Sebelumnya, perusahaan yang salah satunya bergerak dalam pengelolaan air ini, dinyatakan gagal sebagai pemenang tender, dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025, dan berakhir pada 7 Februari 2025, dengan pemenang CV Nabilah Artha Jaya.

Dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025, dirasa cukup janggal tidak mendasar sama sekali, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia Permuda Air Minum/PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri:Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan nya melainkan CV. Nabilah Artha Jaya dengan nilai tawar Rp. 2.349.406.713.

Karena ketidakberesan itu kata Afif,  pihaknya resmi tertanggal 14 Februari 2025, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. "Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami," tegasnya.

Dandoko Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi perihal ini tidak menjawab rinci alasan kenapa CV Nabilah Artha Jaya sebagai pemenang bukan PT Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah dari kompetitornya.

Ia menjawab meminta surabayapagi com, untuk menghubungi pihak Perumda Air Minum/PDAM, Karena segala sesuatunya pihak PDAM yang mempunyai kewenangan dalam lelang, apalagi PDAM sudah menjadi perusahaan daerah, yang sumber dananya tidak dari APBD atau APBN.

"Pokja/panitia lelang ada di PDAM, dari UKPBJ dimintai bantuan personil, sistem lelangnya manual, karena platform layanan LPSE dikhususkan bagi K (Kementrian/L(lembaga)/PD (Pemerintah Daerah) yang sumber pendanaan dari APBN, APBD, hibah dll, yang sudah masuk di anggaran/DPA," ujarnya.

Sementara itu, Alfian Kabag Teknis dan PPK Perumda Air Minum/PDAM saat dikonfirmasi balik meminta surabayapagi.com untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. "Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja," jawabnya. jir

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…