Asisten Advokat Lisa Rachmat Buka Kartu

Pejabat MA, Minta Atur Kasasi Rp 15 Miliar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saksi bernama Stephanie Christel, Selasa (18/2) ungkap biaya urus kasasi dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Stephanie mengungkap saat itu, ada tawar menawar fee antara pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Posisi Zarof menjadi makelar kasus.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Stefani merupakan keponakan Lisa dan sempat magang di kantor pengacara Lisa.

Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

"Terkait dengan permintaan bebasnya dalam perkara Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang saudara ketahui?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Kalau itu Steph tidak tahu," jawab Stephanie.

Dia mengaku tak pernah mendengar pembahasan soal vonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia mendengar percakapan untuk pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung antara Lisa dan Zarof.

"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agungnya," jawabnya.

"Jadi gimana bisa Saudara ceritakan?" tanya jaksa.

 

Zarof Minta Rp 15 Miliar

"Yang Steph ingat ada deal-deal dengan Pak Zarof," jawab Stefani.

Dia mengatakan Zarof meminta Rp 15 miliar untuk menjamin Ronald Tannur tetap bebas di tingkat kasasi. Namun, jumlah itu ditawar oleh Lisa menjadi Rp 5 miliar.

"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya, temannya dia gitu kan," jawab Stefani.

Baca juga: Sidang Suap Hakim Rp 40 M, Majelis Hakim Nangis

"Kemudian?" tanya jaksa.

"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 miliar, terus, 'Jangan Pak kemahalan', gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar, lalu deal," jawab Stephanie.

Stephanie mengaku mendengar langsung percakapan tersebut. Saat itu, Stephanie masih magang di Lisa Associates yang merupakan kantor hukum milik Lisa.

"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut. Biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.

"Kebetulan saksi ada di situ?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Stephanie.

Baca juga: Modus Hakim Lobi Kasus dengan Pengacara

"Saksi dengar sendiri berarti ya?" tanya jaksa.

"Dengar sendiri," jawab Stephanie.

 

Antar Uang SGD 250 ribu

Saksi Stephanie Christel mengaku pernah diminta pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengantar duit ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus. Stephanie mengatakan uang yang diserahkannya sekitar SGD 250 ribu atau setara Rp 3,1 miliar

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru