SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi APBN dan APBD tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyebut penghematan anggaran daerah setempat mencapai Rp 21 miliar.
Penghematan anggaran tersebut bersumber dari pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN/APBD) yang akan berdampak pada berbagai sektor, baik fisik maupun nonfisik.
Baca juga: Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta
Sehingga, dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur yang semula Rp 15 miliar kini telah dihapuskan sepenuhnya. Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk irigasi senilai Rp 1,8 miliar juga dihapuskan.
Sedangkan sektor kesehatan pun turut terdampak, DAK nonfisik di Dinas Kesehatan yang awalnya Rp 46 miliar kini menyusut drastis hingga hanya Rp 200 juta. Sehingga, akibat pemotongan tersebut, sejumlah program yang bersumber dari anggaran pusat otomatis terhenti.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Dongkrak Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan Daerah
"Dari berbagai pemotongan itu, totalnya sekitar Rp 21 miliar yang hilang, jadi betul-betul efisien," jelas Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Rabu (19/02/2025).
Sementara itu, Pemkab Ponorogo hanya bisa menunggu apakah dana tersebut akan dianggarkan kembali dalam APBD perubahan 2025 yang akan dibahas Mei tahun ini.
Baca juga: Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim
“Infrastruktur masih bisa ditanggung Pemkab, tapi operasional kesehatan sulit,” imbuhnya.
Selain pemotongan DAK dan DAU, Inpres tersebut juga mengatur penghematan penggunaan listrik dan alat tulis kantor (ATK). Meski begitu, Sumarno memastikan hak-hak ASN tetap terjamin, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN masih dipastikan tersedia. Untuk proyeksi APBD Ponorogo 2025 dalam pengesahan di DPRD setempat belum lama ini mencapai Rp 2,4 triliun. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu