SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil diamankan, salah satunya merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26), warga sipil, dan MY (25), yang diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dishub Gresik. Mereka ditangkap petugas di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk menyimpan sabu," ujar AKP Ahmad Yani.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura. Sabu seberat satu gram yang mereka beli kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.
Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar paket sabu tersebut telah laku terjual melalui transaksi secara langsung. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang tersisa sebagai barang bukti.
Selain dijual untuk memperoleh keuntungan, kedua tersangka juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.
Kini DE dan MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. did
Editor : Redaksi