Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil diamankan, salah satunya merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26), warga sipil, dan MY (25), yang diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dishub Gresik. Mereka ditangkap petugas di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk menyimpan sabu," ujar AKP Ahmad Yani.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura. Sabu seberat satu gram yang mereka beli kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.

Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar paket sabu tersebut telah laku terjual melalui transaksi secara langsung. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang tersisa sebagai barang bukti.

Selain dijual untuk memperoleh keuntungan, kedua tersangka juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Kini DE dan MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. did

Tag :

Berita Terbaru

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Senyum  sapaan hangat mewarnai peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 di BRI Blitar. Mengusung tema Think Customer, BRI …

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, terbakar usai pelaksanaan shalat Zuhur, Senin…

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYA.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia melalui p…

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…