KPK Ungkap Modus Operandinya Gunakan Jabatan Sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, untuk Minta Sejumlah uang ke Beberapa Pihak Terkait Bisnis Fashion Anaknya
Baca juga: Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pejabat pajak manjakan anak, ternyata tidak hanya dilakukan Rafael Alun, di pusaran kasus korupsi, kini menimpa Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Haniv, disponsori untuk bisnis fashion. Sedangkan Rafael Alun, biayai Mario Dandy Satriyo, anaknya bergaya hidup jetset.
KPK menduga Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya. mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus itu dijadikan tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar.
Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Saat Jabat pada 2015-2018
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap YD pada tahun 2020. DJP menyebut tersangka Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.
"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019," katanya.
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Untuk Bisnis Fahion Anaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv . KPK, menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke wajib pajak (WP) dan beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Haniv diduga memakai duit gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk membantu gelaran fashion show atau peragaan busana anaknya.
Baca juga: Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah
Anak Haniv bernama Feby Paramita diketahui memiliki usaha fashion brand sejak 2015. Feby banyak dibantu oleh sokongan uang Haniv terkait pendirian bisnis usahanya tersebut.
Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi email itu berisi permintaan untuk dibantu mencarikan sponsor demi gelaran fashion show anaknya.
Pengusaha Wajib Pajak
"Permintaan ditujukan untuk "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja" dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta," jelas Asep.
Berbekal email tersebut, rekening milik anak Haniv menerima kiriman uang dari sejumlah pihak. Para pengirim merupakan pengusaha wajib pajak.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," beber Asep.
Pada periode 2014–2022, Muhamd Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi menempatkan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan nominal Rp 10.347.010.000. Dia juga mencairkan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14.088.834.634.
Dan pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000. Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000.
Baca juga: Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah
Diduga Gratifikasi Capai Rp 21,5 miliar
Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp 21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.
KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjadi pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan itu diduga gratifikasi itu mencapai Rp 21,5 miliar.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," tambah Asep.
Karena email ini, masuk gelontoran uang ke rekening milik Feby. Uang ini dikirim oleh pengusaha wajib pajak.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," pungkas Asep. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham