SurabayaPagi, Surabaya – PT Granting Jaya, pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), menegaskan telah mengantongi sejumlah dokumen hukum untuk pembangunan proyek tersebut. Namun, proyek ini terus mendapat penolakan dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran.
Proyek SWL akan mereklamasi Pantai Timur Surabaya seluas 1.084 hektare, berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Selain itu, proyek ini juga mencakup 100 hektare lahan eksisting di kawasan Kenjeran.
Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono, menyatakan bahwa proyek ini telah sesuai dengan keputusan presiden dan akan berlangsung selama 20 tahun, mulai 2024 hingga 2044. Pembangunan meliputi proses perizinan, reklamasi perairan, pematangan lahan, hingga pembangunan pulau buatan.
"Proporsi fungsi lahan ini mencakup perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan, dan utilitas," kata Agung di Surabaya, Jumat (28/2/2025).
Pembangunan SWL akan mencakup empat pulau buatan, yaitu:
Pulau A (164 hektare) dan lahan eksisting (100 hektare) untuk pariwisata, perkantoran, perdagangan, perhotelan, ruko, pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah, dan equestrian horse club.
Pulau B (120 hektare) sebagai Green Fishery Island.
Pulau C1-C2 (416 hektare).
Pulau D1-D2 (484 hektare).
Agung menyebut PT Granting Jaya telah mengantongi lima dokumen hukum utama:
1. Peraturan Menko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025, yang memasukkan SWL dalam daftar PSN.
2. Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Nomor PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024, yang menetapkan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek.
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor 26082410513500010, diterbitkan Pemerintah RI pada 26 Agustus 2024.
4. Surat KPPIP Nomor PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, tentang penyesuaian ruang lingkup proyek SWL.
5. Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA, yang merekomendasikan pembangunan SWL pada 12 November 2024.
Menurut Agung, PKKPRL adalah dokumen hukum paling penting karena merupakan izin prinsip penguasaan wilayah laut.
Proyek SWL digagas karena Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia sekaligus pusat industri, perdagangan, maritim, dan pendidikan (INDAMARDI). Selain itu, proyek ini diklaim dapat:
Mengoptimalkan sumber daya alam dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendukung pengembangan ekonomi Segitiga IKN–Jakarta–Surabaya serta proyek kereta cepat Jakarta–Surabaya.
Mengatasi keterbatasan lahan dan persaingan dengan proyek besar seperti Makassar New Port.
Menyediakan lahan untuk sektor bisnis di Surabaya Timur dan membuka lapangan kerja.
Meski diklaim membawa manfaat ekonomi, proyek ini mendapat penolakan dari kelompok nelayan. Agung mengakui adanya dampak negatif terhadap nelayan, tetapi menyebut PT Granting Jaya telah melakukan 18 kali pertemuan dengan mereka untuk menjelaskan proyek ini.
"PSN SWL ini harus mampu mendongkrak ekonomi dan kepentingan masyarakat Surabaya," ujar Agung.
Selain itu, SWL juga akan menghadirkan pulau pusat perikanan (green fishery island) untuk mendukung nelayan.
Pembangunan SWL membutuhkan reklamasi untuk mengatasi pendangkalan perairan akibat sedimentasi, yang menghambat aktivitas pelayaran dan perikanan.
"Reklamasi ini bertujuan agar nelayan bisa melaut kapan saja tanpa terganggu pasang surut serta menata kawasan pesisir secara terpadu," kata Agung.
Saat ini, PT Granting Jaya sedang mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Februari hingga Juli 2025. Proses reklamasi tidak dapat berjalan tanpa AMDAL yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk mengecek kondisi dasar laut.
Pembangunan SWL didukung berbagai regulasi dan diklaim dapat meningkatkan perekonomian Surabaya. Namun, proyek ini menghadapi penolakan dari nelayan dan tantangan lingkungan. Proses perizinan dan AMDAL masih berjalan sebelum reklamasi dimulai. Byb
Editor : Redaksi