SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berkas penyidikan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta. Rudi segera diadili.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menyebut penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Iya sudah (dilimpahkan) ke Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual
Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1), kemudian ditetapkan sebagai teraangka pada hari tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Harli, dilakukan pada Senin (3/3). Dia mengatakan jaksa penuntut umum segera merampungkan surat dakwaan.
"Tahap 2 dari penyidik ke JPU di (Kejari) Jakpus kemarin tanggal 3 Maret 2025," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan suap atau gratifikasi tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dari tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, pada Senin (3/3/2025), di Jakarta.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, dengan diterimanya berkas dan tersangka (tahap dua-red) tersebut, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar disidangkan.
“Tim JPU segera akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, pihak pengadilan yang akan mengagendakan kapan agenda pelaksanaan sidang dilakukan,” kata Ruri Febrianto menanggapi pelimpahan tahan dua kasus tersebut, Selasa (4/3/2025), di Jakarta.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya akan tetap menahan Rudi Suparmono di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 hingga 22 Maret 2025 sambil menunggu jadwal persidangannya.
Terima Suap 43.000 dollar Singapura
Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir
Tersangka Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya (saat itu – red) dituduh telah menerima uang suap sebanyak 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald, yakni Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kejagung juga menemukan bukti – bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk para hakim terkait. Kasus ini mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”
Penghubung Pengacara Lisa Rachmat
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.
Adapun Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Lisa menghubungi Zarof untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024 lalu.
Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!
"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Lisa diduga meminta majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.
Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah-lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.
Kejagung menduga Rudi mendapat SGD 63 ribu atau setara Rp 770 juta. KPK juga sudah menggeledah rumah Rudi dan menemukan duit Rp 21 miliar.
"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham