Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Korupsi, Lalu Dalam PK ke-2 Perdata, Diwajibkan Bayar 1,1 Ton Emas ke PT Antam
Baca juga: Budi Said, Dulu Nyaris Pailitkan PT Antam, Kini Malah "Dipailitkan" MA
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.
"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Kamis (20/3). Putusan PK-2 Antam dijatuhkan dua hari sebelumnya yaitu Selasa (18/3/2025).
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyatakan, keputusan ini semakin menegaskan bahwa Antam telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said," tegas Fernandes dalam keterangan resmi, Kamis.
Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mengingatkan korporasi untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola berkelanjutan.
Antam, sebagai emiten emas terkemuka, kini dapat fokus mengoptimalkan operasional bisnis pascakepastian hukum ini.
Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) terkait jual beli emas 1,1 ton yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun tinggal putusan kasasi pidana Budi Said. Crazy rich Surabaya, Budi Said, apes! Selain divonis penjara, kasus perdata gugatannya ke Antam, keok.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan, Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim, Jumat (27/12).
Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
Budi Said sendiri telah diadili dalam tindak pidana korupsi terkait kongkalikong jual beli emas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun. Budi Said awalnya dihukum 15 tahun penjara dalam kasus jual beli emas Antam.
Hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar). Hakim menyatakan, berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton).
Sebab itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said. Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.Proses hukum Budi Said berlanjut ke tingkat banding. Vonis Budi Said pun diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Baca juga: Crazy Rich Budi Said, Diputus Hakim Kasasi Bayar Rp 1,1 Triliun, Pidana 16 Tahun
Putusan Perdata PK-2
Putusan PK-2 nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.
"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.
Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.
Dalam putusan yang dibacakan 13 Januari 2021, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Hakim mewajibkan Antam menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (1,1 ton) kepada Budi Said atau menggantinya dengan uang.
Namun, Antam tak terima dengan putusan itu. Budi Said pun kalah di tingkat banding.
Budi Said lalu mengajukan kasasi. Gayung bersambut, kasasi Budi Said dikabulkan.
Lalu Antam mengajukan PK, tetapi ditolak sehingga harus menyerahkan emas 1,1 ton ke Budi Said. Antam tetap melawan dengan mengajukan PK kedua yang kini dikabulkan MA.
Baca juga: Banding Budi Said, Diperberat
Tanggapan Legislator Demokrat
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Menurutnya, putusan tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/3/2025).
Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK 2 Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset 'crazy rich' asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.
"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelasnya.
Ia juga menegaskan posisi PK 2 yang diajukan PT Antam. Menurutnya, putusan PK 2 sah dan harus langsung dijalankan.
"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK itu sah," tegasnya. n jk, erc, ec, rmc
Editor : Moch Ilham