Crazy Rich Budi Said, Diputus Hakim Kasasi Bayar Rp 1,1 Triliun, Pidana 16 Tahun

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Said
Budi Said

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" Budi Said, ditolak Mahkamah Agung (MA) 

Terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, itu tetap divonis 16 tahun penjara.

Putusan diketok hakim ketua Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 diketok, Rabu 18 Juni 2025 itu juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:

a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)

b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

"Tolak kasasi terdakwa," bunyi putusan kasasi dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7/2025).

Budi Said juga tetap dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Menurut hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Diperberat oleh MA
Dalam putusan banding, hukuman Budi Said diperberat. Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.

Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. erc/rmc

Berita Terbaru

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

SURABAYAOAGI.com, Sidoarjo - Pagi itu bak pengerajin batik yang sudah profesional para siswa siswi kelas SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo serempak menggelar…

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dalam rangka mengejar target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menggelar screening TBC…

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana mengoptimalkan penyesuaian pemanfaatan bantuan yang diberikan Rp8 juta pertahun untuk…