Crazy Rich Budi Said, Diputus Hakim Kasasi Bayar Rp 1,1 Triliun, Pidana 16 Tahun

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Said
Budi Said

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" Budi Said, ditolak Mahkamah Agung (MA) 

Terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, itu tetap divonis 16 tahun penjara.

Putusan diketok hakim ketua Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 diketok, Rabu 18 Juni 2025 itu juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:

a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)

b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

"Tolak kasasi terdakwa," bunyi putusan kasasi dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7/2025).

Budi Said juga tetap dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Menurut hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Diperberat oleh MA
Dalam putusan banding, hukuman Budi Said diperberat. Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.

Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. erc/rmc

Berita Terbaru

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja melalui Edukasi Ergonomi bagi Awak Saran, untuk itu  PT Kereta Api Indonesia …

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Humas SMA Negeri 9 Surabaya, Chusnawirya Kurnia Devi bersama waka kesiswaan SMA Negeri 9 Surabaya, Muhammad Royhan, dan  tiga …