Crazy Rich Budi Said, Diputus Hakim Kasasi Bayar Rp 1,1 Triliun, Pidana 16 Tahun

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Said
Budi Said

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" Budi Said, ditolak Mahkamah Agung (MA) 

Terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, itu tetap divonis 16 tahun penjara.

Putusan diketok hakim ketua Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 diketok, Rabu 18 Juni 2025 itu juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:

a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)

b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

"Tolak kasasi terdakwa," bunyi putusan kasasi dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7/2025).

Budi Said juga tetap dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Menurut hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Diperberat oleh MA
Dalam putusan banding, hukuman Budi Said diperberat. Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.

Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. erc/rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…