Banding Budi Said, Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang oleh putusan Banding, hukuman diperberat.
Ekspresi Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang oleh putusan Banding, hukuman diperberat.

i

Hukuman Badan Jadi 16 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 1 Triliun atau Penjara 10 Tahun 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Upaya banding pengusaha Budi Said, sia sia. Hukuman grazy rich Surabaya malah menjadi 16 tahun penjara dari semula 15 tahun penjara di tingkat pertama.

Budi Said, pemilik Mall di Margorejo Indah Surabaya ini terlilit kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Buid Said, hanya hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata ketua majelis hakim tingkat banding dalam amar putusannya.

Menurut hakim, Budi Said yang sering dijuluki Crazy Rich Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

 

Uang Pengganti Rp 1 T atau 10 Tahun

Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

"Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Vonis tersebut seperti yang diinginkan tim jaksa penuntut umum.

Sebelumnya pada akhir Desember 2024 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar) subsider delapan tahun penjara.

Budi Said kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.   Budi, belum menyatakan kasasi atau menerima. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…