Curi Motor Lansia Pencari Rumput, 2 Residivis Kembali Masuk Bui

Reporter : Lestariyono Blitar
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap polisi. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Aksi pencurian sepeda motor milik seorang lansia pencari rumput di area Perkebunan PTPN XII Desa Penataran Kec Nglegok Kabupaten Blitar berhasil terungkap.

Kedua pelaku yakni Mesyanto (35) warga Desa Modangan Kec Nglegok Kab Blitar dan EP Budianto juga warga yang sama dengan Mesyanto.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Polres Blitar Gelar Bakti Kesehatan dengan Donor Darah

Nahas, belum sempat menjual motor curian keduanya berhasil diamankan warga. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Nglegok AKP Murdiyanyo SH melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar pada wartawan pada Jumat (11/1).

Mantan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blitar Kota menerangkan kronologis pencurian motor Yamaha Vega AG 3502 KAZ milik Warsinem (57) warga Desa Modangan Kec Nglegok Kab Blitar yang diparkir di tepi lahan area tanaman tebu PTPN XII Desa Penataran, sementara korban masuk ke lahan tanaman tebu mencari rumput. 

"Saat korban Mbah Warsinem, cari rumput sendirian di area perkebunan di desa Penataran, motor Yamaha Vega Biru diparkir di tepi lahan tebu, sedang Warsinem masuk di area kebun tebu. Tak lama korban mendengar motor miliknya berbunyi, ternyata motornya dibawa kabur oleh pelaku, dan selanjutnya minta bantuan tetangganya yang ada di sekitaran TKP, untuk mengejar pencurinya," terang Iptu Samsul Anwar 

Baca juga: Kapolres Blitar AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ponpes Sirojuth Tholibin

Selanjutnya, dua saksi yang diminta tolong korban mencari keberadaan pelaku dan mencari motor korban, dan saat mencari itulah, salah satu saksi di hadang pelaku dan mengayun-ayunkan sabit, untuk menghindari sesuatu saksi pertama mencari bantuan untuk mengajak mencari pelaku.

"Awalnya saksi menemukan sebuah motor jenis Suzuki Nex, tanpa pemiliknya, dan saksi satu menemukan motor korban yang tak jauh dari Suzuki Tipe Nex putih L 4766 YG,  selanjutnya dilaporkan ke Polsek Nglegok," ujar Iptu Samsul.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Reskrim Polsek Nglegok, akhirnya ditemukan pelakunya setelah dilidik  motor Suzuki Nex L 4766 YG  diduga milik salah satu pelaku, dan setelah berhasil ditangkap kedua pelaku tersebut mengakui perbuatanya, kini dalam pemeriksaan Polsek Nglegok.

"Ternyata dua pelaku tersebut adalah residivis, untuk yang EP Budiyanto residivis narkoba, dan pelaku Mesyanto residivis curanmor, dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan dua motor milik korban dan pelaku, termasuk sebilah sabit, bila nanti terbukti dua tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP Subs Pasal 363 Ayat 1 ke 4 e KUHP," pungkas Iptu Samsul Anwar. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru