Pemutus Harvey Moeis, Degradasi ke PN Sidoarjo

surabayapagi.com
Hakim Eko Aryanto, yang menangani kasus Harvey Moeis dan memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam korupsi Timah itu, dimutasi ke PN Sidoarjo.

Buntut Maraknya Hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta dan Surabaya, Jadi Tersangka Suap 

 

Baca juga: Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah Indonesia. Salah satunya, Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Jakarta. Rotasi besar-besaran hakim dan pejabat di Pengadilan Negeri ini buntut maraknya hakim jadi tersangka suap. Tapi, MA mengatakan alasan perombakan untuk penyegaran.

"Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) MA, Selasa 22 April 2025.

Setidaknya 61 hakim yang semula bertugas di empat pengadilan negeri (PN) di Jakarta dan 10 hakim di pengadilan Surabaya disebar ke sejumlah daerah, digantikan oleh hakim-hakim yang semula bertugas di MA dan PN di daerah.

Pemindahan hakim besar-besaran tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA pada Selasa (22/4/2025), menyusul penangkapan terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto pada 11 April lalu dan ditahannya tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif.

 

Hakim Kerap Bermain Perkara

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi membenarkan kabar rotasi itu. Ia mengatakan, rotasi dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung pada Selasa, 22 April 2025. "Iya benar ada rotasi," kata Sobandi dikonfirmasi Tempo, Selasa malam.

Sobandi mengatakan, salah satu alasan rotasi adalah untuk menyikapi persoalan hakim yang kerap bermain perkara. Teranyar dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan tiga hakim tindak pidana korupsi. "Seluruh hakim PN di Jakarta kami rombak," kata Sobandi.

Sebelumnya pada 11 April 2025, Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka empat hakim karena diduga terlibat dalam pemberian suap untuk vonis kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Kasus yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group berakhir dengan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging dari majelis hakim.

Keempat hakim itu adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu ada pula Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto yang juga terlibat dalam praktik lancung itu.

Para hakim itu diduga menerima uang Rp 60 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan pidana.

 

Eko Aryanto, Pemutus Harvey Moeis

Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, mereka semua terdiri dari hakim Yustisial MA, ketua pengadilan negeri hingga hakim pengadilan negeri.

Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo.

Dikutip dari Antara, Eko saat ini adalah hakim yang bertugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Jadi, setelah mencapai golongan IV/d (Pembina Utama Madya), Eko, bisa naik pangkat selanjutnya adalah ke golongan IV/e (Pembina Utama).

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi kasus timah Harvey Moeis.

 

Hukum Ringan Harvey Moeis

Eko Aryanto S.H., M.H. merupakan seorang hakim di PN Jakarta Pusat yang dimutasi ke PN Sidoarjo.

Baca juga: Sandra Dewi, Menyerah atas 88 Tas Mewahnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, juga Kelas I A Khusus. Tapi wilayah hukumnya luas dan ramai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maklum berada di ibu kota negara. Sedangkan Pengadilan Negeri Sidoarjo, berada di sebuah kabupaten. Mutasi hakim Eko Aryanto S.H., M.H., kata kawan kawan hakim Eko, degradasi.

Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

Eko Aryanto, lahir di Malang, Jawa Timur. Eko meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saaf menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

 

Dimutasi ke Sulawesi Tenggara

Hakim-hakim PN Jakarta Pusat dan Selatan ada yang dimutasi ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Sandra Dewi Tuntut 88 Tas Brandednya, Penyidik Kejagung Cemberut

Ada juga yang dimutasi ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, mereka juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur ada 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara ada 12 orang.

Sejumlah hakim di seluruh Indonesia mulai dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.

Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.

Ketua PN Jaksel akan diisi oleh Agus Akhyudi yang dulunya Ketua PN Banjarmasin, Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.

Juru Bicara MA, Yanto, juga telah membenarkan daftar hasil Rapim MA itu. Yanto mengatakan perombakan dilakukan untuk penyegaran.

"Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," kata Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Yanto mengatakan Rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas," kata Yanto.

Ketika ditanya apakah rotasi ini dikarenakan kasus yang baru-baru ini terjadi. Yanto belum menjawab jelas.

"Saya tanya pimpinan dulu ya, karena saya baru tahu," kata Yanto.

Untuk diketahui, akhir-akhir ini beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur, dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru