Kemunduran Sebab Atur Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Bukan Penyelenggara Negara
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aturan dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, berbuntut panjang.. Bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Aturan dalam UU BUMN yang baru ini tengah dikaji oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Oleh karenanya,Menteri BUMN Erick Thohir ingin definisi turunannya.
Erick Thohir sempat mengunjungi KPK pada Selasa (29/4) lalu. Salah satu yang dibahas yakni terkait sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.
"Iya pasti ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan," ucapnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan aturan itu bukan berarti direksi BUMN bisa bebas melakukan korupsi.
"Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
"Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN," sambungnya.
Yudi mengaku sangat kecewa mengenai aturan direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Dia menyebut aturan itu lahir di tengah kasus korupsi merajalela.
"Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela namun ternyata di dalam revisi UU BUMN malah secara tegas menyatakan organ BUMN seperti komisaris, direksi maupun dewan pengawas BUMN itu bukan penyelenggara negara," ujarnya.
UU BUMN Kemunduran
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan UU BUMN ini merupakan suatu kemunduran terkait upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kata Yudi, dirinya mengaku menghormati UU BUMN yang sudah disahkan itu meskipun pahit.
"Tentu ini diartikan sebagai suatu kemunduran dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di BUMN terkait dengan upaya memberantas korupsi," ujarnya.
"Dengan tidak lagi dipantau oleh KPK ini adalah suatu politik hukum yang tentu harus kita hormati betapapun pahitnya namun sudah diketok artinya pemerintah dan DPR sudah setuju," tambahnya.
Lebih lanjut, Yudi berharap ada sistem yang bisa mencegah terjadinya korupsi di BUMN. Dia berharap tidak ada kasus direksi-komisaris melakukan korupsi setelah UU BUMN ini disahkan.
"Kita berharap ada sistem yang mampu untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMN sehingga kemudian tidak ada pengaruh ketika mereka penyelenggara negara ketika terjadi suatu penyimpangan penyalahgunaan wewenang apalagi tindak pidana korupsi," ujar Yudi. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham