Demo Ojol di Surabaya, Dishub Jatim Buka Suara

surabayapagi.com
Aksi demo driver ojol di Depan Dishub Jatim, mendesak Dishub Jatim dan aplikator perbaiki regulasi transportasi online. SP/Achmad Adi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Ribuan driver ojek online (ojol) di Kota Surabaya mematikan aplikasi alias off-bid dan turun ke jalan pada Selasa (20/5). Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah titik strategis, salah satunya di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Gayungan.

Aksi ini digerakkan oleh aliansi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) dengan membawa lima tuntutan utama yang ditujukan kepada perusahaan aplikator dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka menilai sistem dan regulasi transportasi online saat ini merugikan para mitra driver.

Baca juga: Macetnya Surabaya, tak Separah Bandung dan Jakarta

Adapun lima tuntutan tersebut meliputi: Penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen, Kenaikan tarif pengantaran penumpang, Penerbitan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang, Penetapan tarif bersih yang langsung diterima mitra driver, Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, menyarankan agar aplikator segera mengajukan permohonan rapat ke Dishub Jatim dengan menyertakan kajian penetapan tarif. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa tarif yang diajukan tidak melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kalau memang tidak melanggar SK Gubernur, baru akan kami fasilitasi pertemuan dengan mitra driver. Kalau secara substansi tidak melanggar, ya tentu bisa dijalankan di Jatim,” ujarnya.

Nyono mengungkapkan, keresahan para driver muncul karena aplikator sering menetapkan tarif secara sepihak tanpa melibatkan Dishub. Padahal, kewenangan pengawasan tarif sudah dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada pemerintah provinsi.

Baca juga: Potensi Besar Dongkrak PAD, Pengelolaan Wisata Kebun Raya Mangrove Masih Setengah Hati

Ia juga menyoroti program baru dari salah satu aplikator seperti "Grab Hemat Berbayar" yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Dalam aturan Kementerian Perhubungan, aplikator hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 20 persen, terdiri dari 15 persen biaya aplikasi dan 5 persen untuk asuransi keselamatan driver,” tegas Nyono.

Namun, para driver menilai aplikator selama ini mengambil potongan lebih dari batas tersebut. Hal ini berdampak pada rendahnya pendapatan yang mereka terima.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMANOR Sidoarjo, Perkuat Pembinaan Atlet Jatim

Hingga sore hari, massa driver masih bertahan di sekitar kantor Dishub Jatim dan sejumlah titik lainnya di Surabaya. Mereka berharap tuntutan mereka segera ditanggapi secara konkret oleh pihak aplikator maupun pemerintah daerah.

“Intinya, jangan ada yang melanggar. Kalau dilanggar, ya pasti akan terus terjadi bentrok,” pungkas Nyono. Ad

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru