SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai merealisasikan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) mulai tahun 2026 di wilayah tersebut. Oleh karenanya, dalam penyusunan perwali memang harus lebih cermat.
"Tentu untuk mendukung program Rp 50 juta per RT harus ada perangkat hukumnya. Kami masih akan membuat perwalinya terlebih dahulu," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa (27/05/2025).
Baca juga: Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh
Lebih lanjut, menurut Wahyu, untuk penyusunan perwali sedang disiapkan untuk mengantisipasi ketidaktepatan pemanfaatan bantuan tersebut. Nantinya, ketika perwali sudah disahkan, pemerintah daerah setempat langsung menyosialisasikan teknis pelaksanaan program bantuan tersebut kepada RT hingga kelurahan se-Kota Malang.
Baca juga: Pemkot Malang Lelang 3.750 Pohon Hasil Penebangan Akibat Usia dan Kondisi Fisik
"Mereka memahami tentang tahapan pelaksanaan program, tanggung jawab, kewajiban, larangan, dan termasuk sanksinya. Semuanya akan tertuang di dalam perwali," ucapnya.
Sebagai informasi, program Rp 50 juta per RT merupakan janji politik Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin yang digaungkan selama pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Dongkrak Pilar Ekonomi Daerah, Wali Kota Malang Komitmen Perkuat Kesejahteraan Koperasi
Namun, karena belum ada dasar hukum, maka program bantuan bagi RT senilai Rp 50 juta tak bisa digulirkan tahun ini. Paling dekat program itu bisa diterapkan menggunakan APBD 2026. ml-01/dsy
Editor : Desy Ayu