Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. SP/ MLG
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Untuk memastikan aspek keamanan pangan saat dikonsumsi oleh masyarakat selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan uji sampel pada makan dan minuman yang dijual di pasar takjil dengan menerjunkan tim kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat ke setiap pasar takjil.

"Saya meminta Dinas Kesehatan, nanti ini kan ada tanggung jawab puskesmas dan sudah diberikan untuk mengecek sekeliling," ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Minggu (22/02/2026).

Pasalnya, Wahyu tak menampik pada Ramadhan tahun lalu ditemukan beberapa sampel makanan mengandung zat pewarna buatan, sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Sehingga, untuk mempermudah upaya pengambilan sampel makanan dan minuman, pihaknya kini terus berupaya untuk membentuk sebuah sentra pasar takjil yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Malang. Namun, banyaknya pasar takjil yang masih tersebar di banyak lokasi tim dari Dinkes akan kesulitan mengawasi karena adanya keterbatasan tenaga.

"Kalau dilokalisir satu tempat akan lebih mudah tapi kalau tersebar kami mengecek juga sulit ambil sampel makanannya," ucapnya.

Pemerintah daerah setempat telah menegaskan aturan mengenai pasar takjil melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poinnya adalah setiap penyelenggara, penanggung jawab, dan penjual di pasar takjil wajib menjamin keamanan pangan.

Diketahui, untuk metode pengujian yang digunakan adalah sampling cepat menggunakan rapid diagnose test dan dalam rentang waktu lima sampai 10 menit hasil pengujian bisa diketahui. Begitu hasil tes telah keluar, Dinkes Kota Malang langsung menginformasikannya kepada pedagang.

"Infromasinya soal bahayanya bahan tambahan pangan atau BTP dan memberikan menganjurkan supaya tidak digunakan lagi," ujar dia. ml-02/dsy

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…