Kejagung Ringkesi Keluarga Sritex

surabayapagi.com
Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex

Termasuk 2 Dirut Bank Daerah Soal Kredit Rp 692 Miliar 

 

Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Kejagung mengungkap alasan di balik pencegahan itu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Iwan Kurniawan dicegah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik memperoleh informasi dari Iwan Kurniawan.

"(Alasan dicegah) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Harli menyebut pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Namun dia belum merinci kapan pastinya pemeriksaan itu dilakukan.

"Info penyidik minggu ini ya," ucap Harli.

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan mulai Senin, 19 Mei 2025. Masa cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

Iwan Kurniawan sebelumnya juga telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (2/6). Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.

Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui, Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex

 

Tetapkan Tiga Orang

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru