SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan Nadiem Makarim, yang Senin (23/6/2025) akan diperiksa Kejagung kasus dugaan korupsi, praktis sudah empat menteri Jokowi, diperiksa Kejagung dan KPK.
Sebelumnya, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp8,03 Triliun. Ia diduga menikmati uang korupsi Rp17,8 miliar .
Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Mantan Menkominfo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi senilai US$533 juta dalam pembangunan menara transmisi telepon seluler (BTS) di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Setelah itu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian itu dengan penyedia barang dan jasa (vendor) swasta. SYL dijatuhi vonis 10 tahun .
Menyusul, mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Kasusnya sedang di sidang.
Apakah Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, juga akan ditetapkan tersangka korupsi keempat eks menteri Jokowi? Kita tunggu hasil penyidikan tim penyidik Jampidsus Kejagung.
***
Akhir pekan lalu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, akan dipanggil sebagai saksi Senin ini (23/6). Kepada Nadiem Makarim, akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, dan bagaimana pengetahuannya terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun . "Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,"
kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6).
Kejagung, kata Harli Siregar, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem akan diperiksa Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.
Harli berharap Nadiem bakal memenuhi panggilan untuk diperiksa. Nantinya, menurut Harli, pihaknya akan mendalami sejauh mana fungsi pengawasannya Nadiem saat menjabat Mendikbud terkait kasus tersebut.
"Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," tambah dia.
Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!
Harli berpendapat, penuturan dari Nadiem penting terkait kasus yang tengah diusut Kejagung. Alasan itu jadi dasar bagi penyidik untuk memanggilnya pekan depan.
"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," ucapnya.
***
Pada hari yang sama, Nadiem Makarim menyatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin, 23 Juni 2025 hari ini. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
"Akan hadir Senin di Kejagung," kata kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
Kendati demikian, Hotman belum memerinci waktu pastinya Nadiem menghadiri pemeriksaan. Hotman juga belum membeberkan hal apa saja yang akan dibawa pada saat pemeriksaan.
Kini, kasus yang diusut Kejagung ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, telah berlangsung sejak bulan Mei 2025. Kejagung pun telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua stafsus Nadiem. Termasuk apartemen milik Jurist yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kini, nama Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan publik. Kasusnya telah mencuat dengan "brand" dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025) lalu.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangkadan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun, telah diketahui Kejagung.
Disadari atau tidak, korupsi merupakan hal yang endemik di Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu dari sedikit lembaga yang efektif melakukan pemberantasan korupsi. Siap siap Pak Nadiem, dari saksi jadi tersangka kayak proses terhadap Johnny G Plate, SYL dan Tom Lembong. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham