SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebanyak 24 kepala keluarga yang tinggal di Jalan Raden Patah, Gang Melati RT 03 RW 02, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, kini menghadapi ancaman penggusuran. PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta warga mengosongkan rumah mereka karena mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik badan usaha negara berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019, grondkaart, dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.
Warga yang telah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut mempertanyakan legalitas kepemilikan yang sampaikan oleh PT KAI. Mereka menyatakan kesediaan membayar sewa asal bukti hukum atas klaim tersebut bisa ditunjukkan secara resmi.
Baca juga: DPRD Kota Kediri Ingin Aturan Perubahan Jalan Stasiun Kediri Tetap Menguntungkan Masyarakat
Nanang Haryono, yang mewakili warga setempat, menyampaikan bahwa selama ini ada sejumlah kejanggalan terhadap dokumen kepemilikan yang diklaim oleh PT KAI. Ia menyoroti ketidakkonsistenan bukti yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan dengan pihak badan usaha negara itu.
“Kami itu sudah sempat bersurat ke PT KAI dan sempat diterima dan sempat dinotulenkan itu kita sama manajer pengusahaan aset. Pada waktu itu, mereka menyampaikan waktu kita tanya, alasnya grondkaart Nomor E36 Tahun 1901,” ujar Nanang.
Nanang menambahkan bahwa pada tahun 2017, dalam pertemuan lanjutan, PT KAI baru menyebut Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 sebagai dasar kepemilikan. Ia menilai hal ini janggal karena dalam notulen 2014, sertifikat tersebut seharusnya sudah disebutkan.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga menyatakan selama ini PBB dibayarkan warga ke Pemerintah Kota Kediri. Namun, sejak tahun 2009, dalam SPPT PBB tertulis tanah tersebut milik PJKA.
“Padahal selama ini kita bayar/dibayar oleh warga selama ini tentunya ke Pemkot Kediri,” jelasnya.
Baca juga: Sengketa Kakek Wawan dan Pelindo, Ketua Komisi A Tegaskan Tidak Ada Kaitanya dengan Program MBG
Warga pun sempat meminta klarifikasi kepada kelurahan mengenai asal usul Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 yang diklaim KAI. Namun, menurut Nanang, pihak kelurahan secara tertulis menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pengajuan sertifikat tersebut oleh PT KAI.
“Bahkan histori itu tidak ada di kelurahan. Kami pegang kerawangan khususnya di rumah kita. Jadi memang itu kerawangan ada di kelurahan yang tercatat tahun 1937 atas nama masing-masing warga,” tegasnya.
Permintaan pengosongan lahan ini seiring dengan program penataan kawasan Stasiun Kediri yang digagas oleh PT KAI Daop 7 Madiun. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan pada aset resmi milik KAI.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai,” terang Zainul.
Baca juga: Dua Pemuda Heroik Penyelamat Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Beri Penghargaan
Ia juga menyebut, penataan telah melalui koordinasi dengan SKPD Kota Kediri dan seluruh dasar kepemilikan jelas mengacu pada SHGB dan grondkaart serta sertifikat yang telah disebutkan.
“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” imbuh Zainul.
“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset,” jelasnya. Can
Editor : Redaksi