Roy Suryo Diminta Jadi Saksi Ahli Dugaan Tudingan ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Antara Revisi UU Kepolisian dan Pembuatan PP
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, makin runcing. Polri akan lakukan Gelar perkara atas permintaan lawan Jokowi, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Rencananya akan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Roy Suryo,seorang ahli di bidang telematika, multimedia, dan IT, diminta menjadi saksi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.
"Bukan di Polda Metro (diperiksa), tetapi Bareskrim dan sebagai ahli yang diajukan oleh TPUA," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Roy Suryo mengatakan siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Gelar perkara khusus, kata Roy Suryo, akan dilakukan pada Rabu (9/7) pekan depan.
"Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim tadi. Namun info terbaru yang diterima malam tadi dari TPUA, gelar ditunda sampai besok Rabu (9/7/2025) minggu depan," jelasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, permohonan gelar perkara khusus ini diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Senin, (30/6) kemarin. Sehingga awalnya disepakati gelar perkara diagendakan hari ini.
Namun waktu agenda diralat, karena TPUA membuat surat permohonan pelibatan nama-nama dalam gelar perkara khusus tersebut Selasa (2/7) kemarin.
"Ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli. TPUA itu meminta penghadiran beberapa pengajuan nama," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025)
"Dan memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," lanjutnya.
Truno menyebut setidaknya ada empat nama yang dimohonkan TPUA ikut dilibatkan dalam gelar perkara khusus itu. Diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Akademisi sekaligus almuni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
"Maka, tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025)," ungkap Truno.
Baca juga: Wakapolda Wanita
"Karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan namaanama yang diminta itu," jelasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengaku mendapatkan informasi dari TPUA bahwa agenda gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi ditunda menjadi pekan depan.
"Info terbaru yang diterima malam ini (2 Juli 2025) dari TPUA, gelar besok (3 Juli 2025) ditunda sampai besok Rabu, 9 Juli 2025 minggu depan," kata Roy kepada wartawan.
Mengkriminalisasi Jokowi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.
Desakan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) agar polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) direspons oleh tim pengacara Presiden ke-7 RI itu. Permintaan dari TPUA dinilai sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Jokowi.
Baca juga: Bukan Lulusan Akpol, Polwan Kelahiran Situbondo Jadi Wakapolda
Permintaan itu disampaikan TPUA saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 26 Mei 2025 lalu. Dalam momen itu, TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
"Kita datang ke sini untuk melakukan desakan gelar perkara khusus. Di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah.
Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.
Kedua, dia menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Sebab sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.
Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan. Sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.
"Itu kan menentukan identik, non-identik. Kalau asli, otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan. Yang diperiksa identik, non-identik, yang disimpulkan asli. Bahkan di framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kita tidak bisa terima," sebut Rizal. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham