SURABAYAPAGI.com, Magetan - Hingga 2 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Magetan) melalui Dinas P2KBP3A setempat mencatat sebanyak 35 permohonan masuk ke Pengadilan Agama setempat, sebagian besar akibat kehamilan di luar nikah.
Plt Kepala Dinas P2KBP3A Magetan Miftahuddin menyebut fenomena itu sebagai kondisi darurat yang harus segera ditangani. Pasalnya, angka permohonan dispensasi nikah di Magetan menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Tindak Lanjuti Tata Lingkungan, Pemkab Magetan Dukung Proyek ‘Gentengisasi’
Lebih lanjut, untuk data permohonan dispensasi nikah tersebut didominasi pasangan remaja di bawah usia 19 tahun, yang belum matang secara psikologis dan sosial. “Bahkan ada yang hanya lulusan SMP, bahkan SD,” ungkapnya, Senin (07/07/2025).
Data yang dihimpun dinas menunjukkan beberapa pasangan sudah berhubungan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Menurutnya, penyebab utama perilaku seksual dini adalah minimnya pengawasan dan kasih sayang keluarga.
“Ada yang saat SMP sudah melahirkan. Artinya, hubungan dimulai sejak usia SD,” lanjutnya.
Baca juga: Luncurkan Musrenbang Kecamatan, Pemkab Magetan Mulai Perkuat Infrastruktur Ekonomi
Beberapa anak mengaku terjerumus karena lingkungan pertemanan, konten dewasa di media sosial, hingga rasa penasaran. “Ada yang mengaku meniru dari video YouTube,” tambahnya.
Menindaklanjuti fenomena tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada remaja yang terlibat. Melalui program kejar paket juga ditawarkan bagi mereka yang putus sekolah akibat menikah dini. Edukasi pola asuh serta pembentukan keluarga sehat turut diberikan.
Baca juga: Potensi Tradisi Tahunan 'Labuhan Sarangan' Jadi Ajang Promosikan Pariwisata di Magetan
Sedangkan untuk langkah pencegahan, Dinas P2KBP3A melakukan sosialisasi ke sekolah dari jenjang SD hingga SMA. Tak lupa, edukasi juga diberikan kepada orang tua melalui kerja sama dengan Dindikpora.
“Orang tua harus sadar akan pentingnya pengawasan terhadap anak,” tegas Miftahuddin. mg-01/dsy
Editor : Desy Ayu