SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melakukan verifikasi administrasi terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDI Perjuangan. Verifikasi dilakukan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Senin (14/7/2025), menyusul permohonan resmi dari DPRD Kota Madiun.
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti surat dari DPRD dengan melakukan pengecekan dokumen yang disyaratkan dalam proses PAW.
Baca juga: PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK
"Surat dari DPRD kami terima hari ini, dan langsung kami tindak lanjuti dengan proses verifikasi," ujar Pita, Senin (14/7/2025).
Verifikasi tersebut dilakukan terhadap dokumen milik Usman Ependi, yang diusulkan untuk menggantikan almarhum Andi Raya Miko Saputro. KPU memastikan Usman masih aktif sebagai anggota partai dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota dewan.
“Kami memastikan dokumen yang dikirim melalui SIPOL, termasuk keanggotaan partai dan surat kesediaan dari yang bersangkutan. Tadi juga kami minta berkas resmi terkait keterangan kematian almarhum,” jelasnya.
Pita menambahkan, hasil verifikasi akan dibawa ke rapat pleno KPU Kota Madiun untuk kemudian dijadikan dasar balasan resmi kepada DPRD. “Secara administratif, yang bersangkutan memenuhi syarat. Tinggal kami cocokan dengan data KPU, seperti Daftar Calon Tetap (DCT) dan perolehan suara pada Pemilu lalu,” tegasnya.
Baca juga: Satgas Pangan Madiun Gercep Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan dan Idul Fitri
Ia memastikan seluruh proses verifikasi di tingkat KPU akan rampung sebelum batas waktu lima hari kerja. Selanjutnya, DPRD melalui Pemerintah Kota Madiun akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
“Proses penerbitan SK membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Setelah SK turun, barulah dilakukan pelantikan melalui rapat paripurna DPRD,” imbuh Pita.
Terkait potensi hambatan, Pita menegaskan bahwa baik secara administratif maupun internal partai, tidak ditemukan kendala yang berarti.
“Dari internal partai juga tidak ada gugatan atau konflik. Jadi proses PAW ini dipastikan berjalan lancar,” tandasnya.
Baca juga: BGN Bangun Enam SPPG di Aset Pemkab Madiun, Perluas Layanan MBG
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat KPU dalam merespons proses PAW ini.
“Kami sangat menghargai kinerja KPU yang telah menjalankan tugas sesuai aturan. Harapan kami, proses ini bisa segera rampung dan pelantikan dapat dilaksanakan secepatnya,” ujar Anton yang turut hadir dalam verifikasi.
Diketahui, Usman Ependi merupakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Madiun serta caleg nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2024. Ia menjadi kandidat terkuat untuk menggantikan posisi almarhum Andi Raya Miko Saputro di kursi DPRD Kota Madiun. man
Editor : Moch Ilham