Dugaan Korupsi di Mendikbudristek, Cenderung White Collar Crime

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ternyata, sebelum Kejaksaan Agung RI  menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop Mendikbudristek  tahun 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun, Indonesia Corruption

 Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia telah mengendus sejak 2021. Saat itu ICW dan KOPEL melacak ada kejanggalan dalam pengadaan di Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim.

Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

Saat itu dua LSM yang dekat dengan KPK mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Dalam kajian ICW dan KOPEL (ICW, 2021), kedua LSM menilai bahwa:

Pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

 Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian.

 Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan.

Apalagi rencana pengadaannya tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

Ditambah dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop. Pasalnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop chromebook tidak efisien. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021.?

Ya! Spesifikasi berupa chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dapat mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.

 Dan saat itu penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas ini bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua LSM yang menemukan kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan  mengenai alasan dibalik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan chromebook tetap dilakukan. Sehingga, Kedua LSM melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Kesimpulannya, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan diduga berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat ini terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet.

Berangkat dari kajian itu dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, dua LSM ini mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, dua LSM meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri. Sebab:

Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di  di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan. PPK bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/ pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.

Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran.

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbudristek pada saat itu. Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik. Pengadaan laptop yang merupakan program unggulan yang  banyak dipertanyakan, seharusnya Menteri Nadiem memperkuat aspek pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi.

Apalagi penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang Menteri Nadiem tandatangani. Didalamnya disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop yang diadakan berupa operating system Chrome OS. Nah pemainnya adalah seorang menteri, pembantu presiden. Apa nama yang cocok disematkan pada Nadiem Makarim, bila bekas bos Gojek ini ditetapkan sebagai tersangka? Bahasa hukum adalah pelaku kejahatan kerah putih.

 

***

 

Kejahatan kerah putih jugacdikenal dengan istilah White Collar Crime .

Kejahatan kerah putih  telah didefinisikan oleh Edwin Sutherland sebagai “Kejahatan yang dilakukan oleh orang kehormatan dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya”.

 White Collar Crime  merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha atau para pejabat dalam menjalankan fungsinya.

Baca juga: Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Kasus di Mendikbudristek  menurut saya merupakan suatu hasil kejahatan atau tindakan illegal yang dilakukan oleh individu intelek, seperti Nadiem, Jurist dan Abraham Arief. Kejahatan ini menurut saya termasuk dalam kejahatan korporasi yang dilakukan dalam bentuk korupsi.

Para tersangka nampaknya (berdasarkan keterangan pers Kejagung hari Selasa 15 Juli 2025),  saya duga tidak hanya untuk mencari keuntungan financial belaka, melainkan juga untuk mendapatkan kekuatan politik (political power). Maklum saat itu Nadiem berada di deretan menteri moncer.

 White Collar Crime  yang terjadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nadiem cs, Kejahatan  adalah  individu dengan posisi sosial dan ekonomi tinggi. Juga dalam kapasitas profesional, eksekutif, atau manajemen.

Ternyata oleh Kejagung, ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal terkait bisnis, keuangan, atau urusan pemerintah. Aksi Nadiem, tidak melibatkan kekerasan fisik, tetapi  menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, merusak reputasi, dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan pasca reformasi 1998.

Motif utama kejahatan ini saya pantau kolaborasi keuntungan finansial, kekuasaan, atau posisi.

Ada manipulasi, pemalsuan, penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.

Saya dukung penanganan kejahatan kerah putih ini dilakukan Kejagung dalam penegakan hukum yang kuat. Perlu kerja sama antara berbagai lembaga. Mengingat ada satu tersangka yang kabur ke luar negeri. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru